Pringsewu-Siran dan Herman merupakan pemilik galian C yang siap mematuhi aturan yang ada pada paguyuban pagar Pringsewu dengan tujuan memasok tanah liat untuk genteng dan batu bata kepada para pengrajin atau pelaku usaha Mikro ,Kecil dan Menengah(UMKM ) di kabupaten Pringsewu
saat di temui di lokasi galian C nya masing masing Rabu (08/07/2026)
Siran yang memiliki galian C di pekon Blitarejo dan Herman memilik galian C di pekon Wates selatan ,kecamatan Gadingrejo tersebut saat ditemui di lokasi galian C oleh wartawan media ini mengatakan bahwa dirinya merasa tenang menjalankan usahanya untuk memenuhi kebutuhan para pengrajin ganteng dan batu bata atau UMKM yang ada di Pringsewu dan mensuport ketua paguyuban pagar Pringsewu yang mengajak kepada semua pemilik galian C yang tergabung dalam paguyuban bersatu .
” Pribadi saya saya mendukung sekali atas himbauan ketua paguyuban Pagar Pringsewu yang mengajak agar semua anggota paguyuban bersatu dan tetap konsekwen untuk memasok semua kebutuhan para pengrajin genteng dan batu bata yang menjadi urat nadi usaha UMKM di Pringsewu ” kata Siran
Hal yang sama diungkapkan Herman warga Wates selatan yang dikenal akrab tersebut dengan semua pihak tidak hanya mendukung ketua paguyuban pagar Pringsewu Mai Rahman (Jayeng ) namin dirinya akan mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam paguyuban pagar Pringsewu yang memasok kebutuhan para pengrajin genteng dan batu bata UMKM di Pringsewu tersebut .
Tidak hanya itu Herman juga merasa prihatin jika para pengrajin genteng dan bata bata jika tidak tersedianya bahan baku mau dikemanakan nasib lebih dari 600 pengrajin
“Ini bukti pemerintah Pringsewu peka terhadap masib para pengrajin genteng dan batu bata yang merupakan UMKM di Pringsewu” pungkasnya (Aan)
















