Pringsewu-Ketua Pagar Pringsewu Paguyuban Galian C, Armada dan pengrajin Rakyat Mai Rahman(Jayeng ) diduga tabrak kesepakatan yang diatur dalam paguyuban tersebut yang berjuang untuk memenuhi pengrajin dan pelaku Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah (UMKM) batu bata dan genteng di Pringsewu.
Namun dalam pelaksanaanya diduga kesepakatan untuk memberikan ruang kepada pengrajin dan pelaku usaha UMKM Jayeng Panggilan Akrab Mai Rahman tersebut telah menabrak kesepakan yang telah disetujui bersama yakni hanya galian C untuk tanah liat, tanah untuk bata dan urugan tersebut telah disepakati iuran untuk operasional paguyuban sebasar Rp 2,000,000,- setiap galian C atau tambang per bulan dan Rp 50,000,- Armada .
Adapun aturan yang ditabrak oleh ketua paguyuban Jayeng tambang batu milik Jayeng sendiri yang terletak di pekon Tegalsari ,kecamatan Gadingrejo yang tetap berjalan ,yang sejatinya tidak demikian seperti yang dijalankan oleh galian galian C lainnya
Selanjutnya Jayeng juga
diduga telah memungut iuran biaya operasional paguyuban kepada Davit Fauzi Rp 2,000,000,- yakni tanggal 1 April 2026 Rp 2,000,000,- tanggal 3 Mei 2026 Rp 2,000,000,- dan tanggal 3 Juni 2026 Rp 2,000,000,- sementara sejak akhir Mei 2026 sudah tidak jalan lagi galian C tanah genteng dan batanya masih tetap dipungut
“Saya telah dipungut biaya
Operasional tersebut walaupun galian C tanah saya sudah tidak berjalan sejak Mei 2026,dan hanya pasir sedot yang berjalan,tetap dipungut setoran ke paguyuban ,dan akhirnya saya berurusan dengan Aparat penegak hukum(APH) ” terangnya Senin(06/07/2026)
Dikatakan Davit Fauzi dirinya juga di telpon sama Jayeng pada Kamis (09/07/2026) diminta untuk bayar iuran paguyuban untuk bulan juli 2026 kalau tidak akan dikeluarkan dari paguyuban tersebut.
Ketua Pagar Pringsewu ,Paguyuban Galian ,Armada dan Pengrajin Rakyat Jayeng
dirinya mengaku bukan bernama Jayeng tapi nomor 081172423xxx yang tercantum di Getcontact walaupun benar atas nama Mai Rahman alias Jayeng .
Namun saat ditanya apakah tambang batu dan tambang pasir masuk pada paguyuban apa tidak ,via nomor tersebut dirinya tidak mengakui kalau ketua.paguyuban tersebut
“Masalahnya saya tidak tahu menahu ,coba cari tahu” Pintanya Rabu (08/07/2016)
Bukan hanya itu pemilik nomor tersebut yang diduga Jayeng mengirim kartu pers atas nama salah satu lembaga wartawan tersebut dan mengirim WhatsApp
” Ini identitas saya ” katanya
Pengurus Paguyuban lainnya yakni Joko Kicot saat dikonfirmasi membenarkan kalau tambang batu tidak masuk ke paguyuban begitu juga tambang pasir
“Saya ini juga sebagai pengurus ,kalau tambang batu dan tambang pasir tidak masuk pada paguyuban ” tegas Joko Kicot , Rabu (08/07/2026)
Pengurus lainnya Herman warga pekon Wates selatan ,kecamatan Gadingrejo yang memiliki galian C di wilayahnya mengatakan hal yang sama kalau tambang batu dan tambang pasir tidak termasuk ke paguyuban
” Setahu saya kalau tambang batu dan tambang pasir tidak termasuk pada paguyuban ” kata Herman saat di temui dilokasi tambangnya ,Kamis (09/07/2026)
Begitu saat dijelaskan kenapa tambang batu milik ketua paguyuban Jayeng tetap berjalan dan tambang pasir Davit Fauzi dipungut iuran untuk operasional paguyuban,dirinya hanya mengatakan tidak tahu (Aan)
















