Pringsewu-Dari semua Jenis usaha bidang ketahanan pangan (Ketapang ) di kecamatan Gadingrejo ,Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama , sebagai direktur Islamadi ,Sekretaris Dedi Wahyudi dan bendahara Saeful isnandar dan bidang ketahanan pangan Herdi Eko Putranto merupakan sub bidang Ketapang usaha ayam ras petelur terbaik , di pekon Wonodadi ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung pasalnya selain dikelola oleh hal di bidangnya serta menggunakan tenaga yang profesional di bidangnya ayam ras petelur
Dalam keterangan persnya di di lokasi ayam ras petelur sub bidang ketapang Eko panggilan akrab dari Herdi Eko Putranto menerangkan terkait pemeliharaan ayam petelur tersebut ,BUMDes Jaya bersama pada akhir tahun 2025 mendapatkan transfer dari pemerintah pekon sebesar Rp 283,500,000,- bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025 dan baru digunakan pada sub bidang Ketapang tahun 2026 sebesar
Rp 128,414,000,-
“Sementara bidang Ketapang baru mengelola anggaran tersebut sisa anggaran masih di rekening BUMDes Jaya bersama ” terang Eko yang juga sebagi politisi partai golkar tersebut dan merupakan ahli di bidang peternakan ayam ras petelur
di lokasi kandang ayam petelur Selasa (09/06/2026).
Dengan bermodalkan tersebut Eko dan para pekerja yang sudah berpengalaman di bidangnya membuat kandang yang permanen terbuat dari kawat ,diisi ayam ras petelur sementara sebanyak 500 ekor
dengan harga per ekor 91 ribu beli dari Ciomas ,Banten dengan kwalitas terjamin umur 13 Minggu
Ayam ras petelur itupun disamping kwalitasnya terjamin juga tidak mudah stres dan berada dilingkungan yang nyaman sehingga benar benar steril
“Kami beli ayam yang super dari Ciomas ,kabupaten Serang ,Banten dengan Harga tersebut itu sudah dijamin kwalitas produksinya ” tegas Eko .
Adapun cara pengelolaan ayan ras petelur nampak rapi karena kotoran ayam tinggal di semprot dan masuk ke penampungan kolam air sepanjang kandang tersebut di situ sudah menjadi santapan ribuan ikan lele yang memang sudah dipersiapkan para pengelola.
Sementara kepala pekon (kakon ) Wonodadi M.Judan Amin sebagai penasehat sesuai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes ,yang memiliki wewenang memberikan pengarahan ,pengawasan dan pelindung usaha
” Saya hanya melakukan sesuai wewenang saya sebagai kakon ,karena kakon dilarang mencampuri urusan teknis operasional sehari hari yang menjadi kewenangan penuh direktur BUMDes ” pungkasnya .(Aan/Ajarudin)
















