Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHPringsewuTEROPONG DESA

Kepala Pekon Podosari ,Kecamatan Pringsewu Rasmin ,Dana Insentif Pekon Tahun 2024 Beli Laptop Asus dan Proyektor

×

Kepala Pekon Podosari ,Kecamatan Pringsewu Rasmin ,Dana Insentif Pekon Tahun 2024 Beli Laptop Asus dan Proyektor

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Kepala pekon (kakon) Podosari ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu Rasmin ,Lampung diwakili sekretaris pekon (sekon) Supono mengatakan terkait dana insentif Pekon tahun 2024 yang diterima pemerintah pekon Podosari Rp 144 juta .

Menurut Supono dirinya berupaya kepada kakon Podosari Rasmin agar segera memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana insentif Pekon tahun 2024

banner 300x600

“Saya sudah upayakan untuk bisa ketemu dengan pak kakon biar jelas persoalannya ” kata Supono Rabu (10 /06/2024)

BACA JUGA :  Bupati Pringsewu Memiliki Hak Dan Wewenang, Bahkan Tanggung Jawab, Untuk Menutup Aktivitas Tambang Galian C Ilegal

Selanjutnya Supono sebagai tim verifikasi juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya dana insentif Pekon tahun 2024 telah direalisasikan berupa laptop Asus 4 buah dan printernya dan satu buah proyektor plus layarnya

“Sepengetahuan saya itu saja lebih jelasnya tanya nanti sama pak kakon “terang sekon Podosari tersebut .

Namun saat dihubungi kembali pada Jum’at (19/06/2024) melalui telpon selulernya Sekon Podomoro tersebut apa sudah disampaikan apa belum ke kakon Rasmin dirinya menjawab sudah

BACA JUGA :  DPRD Tanggamus Melantik Jonartak Dinata, PAW 2024-2029.

” Sudah saya sampaikan ke pak kakon ,dia hanya menjawab ya “kata Supono

Beredar informasi dana insentif Rp 144 juta tersebut juga digunakan untuk bimtek oleh yang bersangkutan kakon Podosari sehingga telah terjadi kerugian negara

Sekedar informasi Insentif Pekon tahun 2024 (dan aturan turunannya) secara umum tidak dapat atau dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan studi banding atau bimbingan teknis (bimtek) ke luar wilayah kabupaten/kota

BACA JUGA :  Butuh Uluran Tangan Suratimah Warga Pekon Wates ,Pringsewu ,Struk Dan Terbaring Selama 5 Tahun Bantuanpun Di Blokir

Pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.(Aan/Ajarudin)