Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHPringsewuTEROPONG DESA

Rohmat Riyadi Kepala Pekon Mataram ,Gadingrejo ,Pringsewu ,Belum Kembalikan Kerugian Negara Dana insentif Pekon Tahun 2024 Rp 13 Juta

×

Rohmat Riyadi Kepala Pekon Mataram ,Gadingrejo ,Pringsewu ,Belum Kembalikan Kerugian Negara Dana insentif Pekon Tahun 2024 Rp 13 Juta

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 352 Tahun 2024 (KMK No. 352 Tahun 2024) ,pada tahun 2024 dana insentif desa di kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung diberikan kepada 7(tujuh) pekon dan secara nasional pemerintah mengalokasikan dana desa (DD) dengan tambahan total Rp 2 triliun yang dibagikan kepada 15,124 desa(pekon)

Besarnya dana insentif yang diterima di kecamatan Gadingrejo masing masing Rp 144,000,000,- dengan 7 penerima yakni pekon Mataram,pekon Gadingrejo ,pekon Tulung agung ,pekon Tegalsari ,pekon panjerejo pekon bulurejo dan pekon Yogyakarta,namun dalam pelaksanaannya Disinyalir Disalahgunakan oleh kepala pekon (kakon) itu sendiri sehingga negara dirugikan.

banner 300x600

Kepala pekon(kakon) Mataram Rohmat Riyadi dana insentif sebesar Rp 144,000,000,- diantaranya di pakai membuat draenase Rp 53,765,000,-,bidang kawasan pemukiman Rp 62,570,000,- Sub bidang perhubungan komunikasi dan informatika Rp 3,000,000,- barang perlengkapan Rp 3,000,000,-dan pelatihan kapasitas kepala pekon Rp 13,000,000,-

BACA JUGA :  Pemerintah Pekon Banjar agung serah terima mobil ambulance kepada driver.

“Itu diantaranya untuk membangun draenase dan lain lain serta untuk bimtek sebesar Rp 13 juta ” terang Rohmat Riyadi ,Kamis (18/06/2026)

Berdasarkan aturan
Insentif Dana Desa tahun 2024 (dan aturan turunannya) secara umum tidak dapat atau dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan studi banding atau bimbingan teknis (bimtek) ke luar wilayah kabupaten/kota namun oleh Rohmat Riyadi dipakai untuk biaya
bimbingan teknik( bimtek)

BACA JUGA :  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Lanjut Rohmat panggilan akrab kakon Mataram tersebut dana sebesar Rp 13,000,000,- belum dikembalikan ke kas negara

” Saya belum mengembalikan ke kas negara jujur aja ” katanya

Bagi kakon yang tidak mengembalikan kerugian negara bisa dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.(Aan)

BACA JUGA :  Program MBG Diduga Dari SPPG Pekon Bulurejo ,Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu Di Pertanyakan Orang Tua Murid SDN 2 Wates Timur