Pringsewu-Dua Bos Koperasi Eks PMPM di kecamatan Sukoharjo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung yakni Arif Sultoni dan big bosnya Rustamadi (Madi) sampai hari koperasi simpan pinjam (KSP) eks pmpm (Badan Kerja Sama Antar Desa ) BKAD dan Unit Pengelola Kecamatan Sukoharjo (UPK)) tak kunjung bertransformasi ke Badan Usaha Milik Desa bersama (BUMDesma ) sesuai peraturan pemerintah (permen ) nomor 11 tahun 2021 dan peraturan menteri desa (Permendes ) nomor 15 tahun 2021
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PMPM Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama dan proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP tersebut
Pengelola dana eks PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDesma jika KSP tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena status dana tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara ketua KSP BKAD dan UPK kecamatan Sukoharjo Arif Sultoni saat datang kekantor media ini mengatakan dirinya dan orang yang disebut big bosnya mengaku keberatan kalau harus dibubarkan pada awal terbitnya permen dan permendes
” Ketika itu kami mendapatkan arahan KSP BKAD dan UPK bagus dibubarkan tapi kami keberatan karena sudah lama berjalan ” ungkapnya ,Jum’at (17/07/2026).
Namun demikian dikatakan Arif Sultoni dirinya dan big bos tetap akan mengurus KSP BKAD dan UPK tersebut
“Kami sedang mengurus ijin sesuai aturan yang ada ” kelitnya Jum’at (17/07/2026).
Diperoleh informasi dari Arif Sultoni waktu datang kekantor media ini bahwa dirinya sebagai ketua KSP BKAD dan UPK sudah banyak bermitra dengan teman media
” Jadi begini aja kita Cukup bermitra dan
Tidak perlu di publikasikan KSP eks PMPM cukup sampai disini saya mohon ” pinta Arif Sultoni .
Hal senada juga disampaikan big bos KSP eks PMPM Madi panggilan akrab Rustamadi yang sampai hari sekarang yang tak kunjung bertransformasi dan tetap berjalan walupun bertentangan dengan payung hukum yang berlaku
” Begini bukan kami tidak mau mengurus untuk bertransformasi ke BUMDesma sesuai Permen dan Permendes tapi kami mengalami beberapa kendala” lagi lagi kelit big bos BKAD dan UPK Madi yang merupakan KSP eks PMPM yang diduga illegal tersebut yang mengaku sedang mengurus di kantor kecamatan setempat untuk mengurus perijinannya . ,Jum’at (17/07/206).
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh media ini salah satu pejabat Pringsewu yang layak untuk dipercaya mengatakan mereka itu sibuk kalau sudah dipersiapkan oleh wartawan atau pihak lain
” Ya biasa kali sudah ketahuan dan dipersiapkan baru mau ngurus ,seperti sekarang ini baru sibuk ngurus ” katanya Jum’at (17/07/2026)
Dikutif dari Harian Kompas yang ditulis oleh Aditya putra perdana pada 18 Maret 2022,07;58 WIB ekonomi
Menurut data Kementerian Desa PDTT, per 17 Maret 2022 terdapat 10.811 BUMDes pendaftar badan hukum dengan rincian 4.710 dokumen terverifikasi, 4.333 perbaikan dokumen, dan 1.768 dalam proses pendaftaran. Juga terdapat 91 BUMDesma pendaftar badan hukum dengan rincian 25 dokumen terverifikasi, 54 perbaikan dokumen, dan 12 proses pendaftaran.
Perlu diketahui
Resiko hukumnya
Jika aset dan operasional dana bergulir tersebut tetap dipertahankan dikelola oleh entitas Koperasi secara sepihak dan tidak dialihkan menjadi penyertaan modal masyarakat pada BUMDesma, maka pengelolaan dana tersebut berstatus ilegal. Praktik ini berisiko memicu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Penegak Hukum (APH) atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara(Aan)
















