Pringsewu-Walaupun masuk ke ranahnya tindak pidana korupsi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PMPM) dan Unit Pelaksana Kecamatan(UPK) di kecamatan Sukoharjo ,kabupaten Pringsewu Lampung ,walupun sudah terbit peraturan pemerintah (permen ) nomor 11 tahun 2021 dan peraturan menteri desa (permendes )tahun 2021 yang mewajibkan eks PMPM dan UPK kecamatan bertransformasi ke BUMDesma jika tidak bisa dikategorikan masuk tindak pidana korupsi namun Badan Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) yang berstatus koprasi simpan pinjam walaupun illegal tetap saja berjalan .
Ketua BKAD dan UPK kecamatan Sukoharjo Rustamadi alias Tamad beberapa kali Wartawan ini mengirimkan WhatsApp(pesan singkat ) agar yang bersangkutan untuk menerima atau telpon atau membalas pesan singkat namun dari Kamis (16/07/2026) sampai hari ini Jum’at (17/07/2026) tak kunjung ada jawaban atau menghubungi wartawan
Menurut keterangan ketua koperasi BKAD dan UPK Sukoharjo Arif Sultoni Kamis (16/07/2026) mungkin beliau sibuk dalam sebuah Pesan singkatnya .
“Beliau lg dalam perjalanan ,nyetir pak ,biar besok tak bicara ” tulis Pesan singkatnya Arif Sultoni Kamis (16/07/2026)
Namun selanjutnya ketika ditanya ada apa ketua BKAD dan UPK kecamatan Sukoharjo yang disebut Arif Sultoni sebagai big bosnya tidak mau membalas pesan singkat dari wartwan ,Arif Sultoni menjelaskan pesan sudah saya sampaikan
” Pesan sudah saya sampaikan namun beliau belum bersedia memberikan tanggapan terkait BKAD dan UPK yang dijadikan koperasi simpan pinjam dana tidak mau bertransformasi ke BUMDesma ,kata beliau sedang diurus” terang Arif Sultoni Jum’at (17/07/2026)
Namun saat ditanya kepada ketua koperasi BKAD dan UPK eks PMPM yang tidak bertransformasi Arif Sultoni dan tetap berjalan walupun illegal setelah terbit permen dan permendes selama lebih kurang 5 tahun dirinya mengaku sudah berupaya mengurus perijinannya
” Kami sudah berupaya mengurus perijinannya baru nyampe di kecamatan ” kulitnya sementara koperasi tetap berjalan sebagai mana mestinya.Jum’at (17/07/2026)
Contoh beberapa daerah yang sudah bertransformasi dari eks PMPM ke BUMDesma seperti di daerah tinggal
100 eks pmpm di di di kabupaten Rokan hulu kepulauan sudah transformasi masuk menjadi BUMDesma bahkan menerima penghargaan dari kemendes tahun 2023 dan dua kabupaten lainnya yakni kabupaten indra giri hulu dan kabupaten Pelalawan
Di kabupaten Gresik Jawa Timur 100% eks PMPM bertransformasi ke BUMDesma dan
25 kecamatan di kabupaten Lamongan ,jawa timur dari 27 kecamatan sudah sudah bertransformasi ke BUMDesma sejak terbitnya permen dan permendes
Dengan tidak mau bertransformasi mencari BUMDesma eks PMPM di di kecamatan Sukoharjo dengan demikian perlu dipertanyakan (Aan)
















