Pringsewu-Dana Eks program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM ) dan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dibuat kantor Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dijadikan koperasi simpan pinjam yang beralamat Jl. Srigading RT 09/01 Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo ,Pringsewu ,Lampung 35372.
Secara regulasi, dana bergulir eks PNPM tidak boleh diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama (BUMDesma)
Penyalahgunaan dana eks PNPM untuk kepentingan pribadi atau pihak yang tidak berhak melalui Koperasi Simpan Pinjam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara
Untuk mengelola dana bergulir eks PNPM secara sah, pemerintah menetapkan aturan transformasi kelembagaan. Berdasarkan regulasi seperti Permen Desa No. 15 Tahun 2021, UPK eks PNPM wajib ditransformasikan menjadi BUMDesma Mengalihkan atau mengelola dana tersebut secara sepihak ke dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam tanpa dasar hukum dan mekanisme yang disepakati melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah tindakan melanggar hukum.
Bahkan BKAD dan UPK tersebut adakah sebuah koperasi simpan pinjam sudah membuka 3 Cabang yaitu di pekon Sukoharjo 2,Pandansari Selatan dan Sukoyoso dan itupun sudah vakum .
Untuk mencari tahu media ini mencoba mencari tahu kantor tersebut dan sesampainya dikantor tidak bertemu pimpinan koperasi Arif Sultoni sedang tidak ada hanya bertemu dengan staf nya yang diketahui bernama Paiman ,saat ditanya terkait dasar hukum berdirinya koperasi simpan pinjam yang memakai dana eks PMPM dan UPK dirinya mengaku tidak tahu apa apa
” Saya tidak tahu apa apa dan takut saya bicara juga salah ,jadi langsung kepada pak pimpinan nya saja pak pak Arif Sultoni ” pintanya Kamis (16/07/2026) di kantor BKAD unit UPK kecamatan Sukoharjo dan wartawan hanya menitipkan nomor telpon di buku tamu Paiman lalu memberikan nomor pimpinannya
Namun setelah menerima WhatsApp dari wartawan akhirnya wartawan menelpon setelah yang bersangkutan siap
” Iya pak telpon saja , siap ” kata Arif Sultoni Kamis(16/07/2026)
Dalam pembicaraan via hang phone nya Arif Sultoni mengaku bahwa BKAD dan UPK yang dipimpinnya memang bergerak di koperasi simpan pinjam walupun sejak tahun 2021 timbul Permen nomor 11 tahun 2021 dan Permen nomor 15 tahun 2021 yang mewajibkan dimana secara regulasi, dana bergulir eks PNPM tidak boleh diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam.
Penyalahgunaan dana eks PNPM dan UPK untuk kepentingan pribadi atau pihak yang tidak berhak melalui Koperasi Simpan Pinjam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara
” Iya pak dan eks PMPM dan UPK kecamatan Sukoharjo , itu kami buat koperasi simpan pinjam ,karena waktu itu belum ada dasar hukumnya ” terang Arif Sultoni melalui telpon selulernya Kamis(16/07/2026)
Tetapi saat keluar Permen tersebut dirinya tidak merubah dana eks PMPM dan UPK kecamatan Sukoharjo tersebut tak kunjung diperbaiki sementara wajib bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama (BUMDesma)
” Saya mulai urus ijin bertransformasi ke ke BUMDesma ,saya sudah datang ke camat Sukoharjo ” lagi lagi terang Arif Sultoni .
Alasan Arif Sultoni juga sudah hampir lima tahun tak kunjung bertransformasi ke BUMDesma dan tetap di BKAD dan UPK yang bergerak dibidang koperasi sudah jelas tahu melanggar hukum dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,ternya sampai hari ini belum bertransformasi ke BUMDesma (TIM)
















