Pringsewu-Sutrisno (64) warga pekon Wates Selatan ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan saat yang bersangkutan mengadaikan sebuah mobil atas nama anaknya sendiri dengan BE 1242 UV.
Menurut keterangan yang disampaikan Sutrisno kepada media ini ,bahwa dirinya menggadaikan mobil sekira delapan bulan yang lalu dan mobil sudah dilakukan angsuran sebanyak 16 kali dengan besarnya angsuran sebesar Rp 12,500,000,- sebanyak 24 kali angsuran kepada seseorang bernama Argo yang beralamat di Villa Citra Jl.Pangeran Antasari Bandarlampung sebesar Rp 70 juta.
” Iya awalnya yang gadai itu namanya Argo di Villa Citra Bandar lampung dengan nomor telpon 08137325XXXX ” terang Sutrisno saat memberikan keterangan Selasa (30/12/2025)
Diakuinya karena dirinya tak kunjung bisa menebus kendaraan tersebut sebesar Rp 70 juta,Argo datang ke rumahnya dan mengatakan dirinya akan menggadaikan kembali ke Alpan salah satu makelar mobil di kecamatan pagelaran ,kabupaten Pringsewu dengan nomor telpon 08136992XXX sebesar yang Rp 70 juta
Setelah mobil ditangan Alpan akhirnya Alpan nemuin dirinya di kediamannya di pekon Wates Selatan ,karena Sutrisno sudah kenal baik dengan keluarganya akhirnya Alpan menawarkan BPKB mobil di leasing akan ditebus
Setelah terjadi kesepakatan antara Sutrisno dan Alpan akhirnya BPKB mobil tersebut ditebus sebesar Rp 55 juta dengan perjanjian Sutrisno akan menebus Rp 135 juta (gadean Rp 70 juta dan tebusan ke leasing Rp 55 juta dan tambah jasa Rp 10 juta jadi Rp 135 juta)
” Kalau kesepakatan Rp 135 juta itu benar ,namun saya belum bersedia karena waktu itu belum ada dananya ” ungkapnya .
Namun lama kelamaan Sutrisno sampai 16 kali menemui Alpan selalu beralasan ketika ditanyakan mobil tersebut
“Yang menjadi masalah kenapa Alpan selalu merahasiakan mobil tersebut katanya di bengkel ,pas saya ke bengkel juga tidak ada mobilnya ,saya ingin kejelasannya aja bagaimana masalah kelanjutannya” pungkasnya(Aan/Ajarudin)
















