Pringsewu-Panitia pelaksana PTSL pekon Tulung Agung ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung memungut biaya Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya yang mendapat ikut PTSL yaitu hanya Rp 200,000,- sesuai katagori wilayah IV yakni Riau , Jambi ,Sumsel ,Lampung ,Bengkulu dan Kalsel
Perihal tersebut disampaikan sekretaris pekon(sekon ) Tulung Agung Sigit Beni mewakili penjabat (Pj) pekon Tulung Agung Sugianto saat dikonfirmasi di balai pekon setempat mengatakan bahwa panitia PTSL di pekon Tulung Agung memungut biaya PTSL sesuai kategori wilayah ,karena ini wilayah Lampung jadi panitia PTSL memungut sesuai ketentuan yaitu tidak lebih dari Rp 200,000,-
” Jadi panitia disini tidak berani memungut melebihi ketentuan yang ada ,yang jelas kami hanya menjalankan saja ,kasihan masyarakat jika dibebankan biaya yang lebih besar dan masyarakat juga tahu di jaman digital ini bahwa biaya PTSL wilayah Lampung itu hanya Rp 200,000,-” kata sekon yang dihadapan para petugas yang mencatat perlengkapan PTSL di kantor pekon tersebut Rabu (29/07/2026).
Masih disampaikan sekon setempat
Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017
Perlu diketahui
Praktik pungli sering terjadi walupun memungut biaya lebih dari yang ditentukan dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
- Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara
Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka namun pada prakteknya ini sering dilanggar oleh panitia PTSL di berbagai pekon di kabupaten Pringsewu atau diberbagai daerah lainnya .(Aan)

















