Pringsewu-Sarjana Ekonomi (SE) gelar yang diraih dari perguruan tinggi ternyata dipergunakan sebaik baiknya oleh kepala pekon (kakon) Wonodadi Utara ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu Lampung Budiyanto,SE yang mana sebagai penasehat badan usaha milik desa (BUMDes )Buana Jaya Utama berdasarkan musyawarah desa khusus (musdesus )atau musyawarah perencanaan desa (Musrendes )yang diselenggarakan di kantor pekon setempat dan diikuti semua pihak terkait dan memutuskan bahwa program ketahanan pangan (Ketapang )yaitu peternakan kambing .
Disampaikan Adam Cipta Gema sekretaris pekon (sekon) Wonodadi Utara mewakili kepala pekon (kakon) Budiyanto ,SE sebagai penasehat BUMDes Buana Jaya utama Dalam musdesus yang dihadiri camat Gadingrejo Eko Purwanto ,S.Si ,tokoh agama ,ketua badan hippun pemekonan (BHP),pendamping pekon,semua aparatur pekon dan pihak terkait lainnya
” Semuanya diputuskan dalam musdesus ,jadi semua yang hadir sudah memsetujui bahwa program Ketapang yaitu peternakan kambing ” ujar sekon tersebut saat diwawancarai media ini di kantor pekon setempat ,Senin (25/05/2026).
Dikatakan sekon tersebut setelah mendapatkan transper dari pemerintah pekon wonodadi Utara ke rekening BUMDes Buana Jaya utama Desember 2025 dari dana desa (DD) sebesar Rp 538 juta langsung direalisasikan
Lebih lanjut sekon menegaskan bahwa kakon Wonodadi utara secara tegas diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 tentang BUMDes yang bertugas memberikan saran ,pendapat ,dan nasihat kepada pelaksana operasional serta mengendalikan kegiatan tersebut dan pengelolaan agar tetap berada pada jalur serta tujuan BUMDes .
Namun kata sekon direktur BUMDes Buana Jaya utama Ajis Kurniawan ,sekretaris Ringgi Pramesti dan bendahara Rahmat Nur’alim ternyata merupakan pelaksana operasional yang tepat yang diharapkan semua pihak
” Ya Alhamdulillah mereka itu memang menguasai di bidangnya ,sebagai pelaksana operasional yang bisa merencanakan,mengelola serta mengembangkan unit usaha Ketapang yakni peternakan kambing bisa berjalan dengan baik ” pungkasnya
Perlu diketahui secara hukum, tanggung jawab pengelolaan dan kerugian BUMDes Buana Jaya utama berada di tangan Pelaksana Operasional (Direktur), diawasi oleh Pengawas, serta diarahkan oleh Penasihat. Semua pihak ini wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Musyawarah Desa (Musdes) dan Pemerintah pekon .(Aan/Ajarudin)
















