Pringsewu-Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 352 Tahun 2024 (KMK No. 352 Tahun 2024) ,pada tahun 2024 dana insentif desa di kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung diberikan kepada 7(tujuh) pekon dan secara nasional pemerintah mengalokasikan dana desa (DD) dengan tambahan total Rp 2 triliun yang dibagikan kepada 15,124 desa(pekon)
Besarnya dana insentif yang diterima di kecamatan Gadingrejo masing masing Rp 144,000,000,- dengan 7 penerima yakni pekon Mataram,pekon Gadingrejo ,pekon Tulung agung ,pekon Tegalsari ,pekon panjerejo pekon bulurejo dan pekon Yogyakarta,namun dalam pelaksanaannya Disinyalir Disalahgunakan oleh kepala pekon (kakon) itu sendiri sehingga negara dirugikan.
Kepala pekon(kakon) Mataram Rohmat Riyadi dana insentif sebesar Rp 144,000,000,- diantaranya di pakai membuat draenase Rp 53,765,000,-,bidang kawasan pemukiman Rp 62,570,000,- Sub bidang perhubungan komunikasi dan informatika Rp 3,000,000,- barang perlengkapan Rp 3,000,000,-dan pelatihan kapasitas kepala pekon Rp 13,000,000,-
“Itu diantaranya untuk membangun draenase dan lain lain serta untuk bimtek sebesar Rp 13 juta ” terang Rohmat Riyadi ,Kamis (18/06/2026)
Berdasarkan aturan
Insentif Dana Desa tahun 2024 (dan aturan turunannya) secara umum tidak dapat atau dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan studi banding atau bimbingan teknis (bimtek) ke luar wilayah kabupaten/kota namun oleh Rohmat Riyadi dipakai untuk biaya
bimbingan teknik( bimtek)
Lanjut Rohmat panggilan akrab kakon Mataram tersebut dana sebesar Rp 13,000,000,- belum dikembalikan ke kas negara
” Saya belum mengembalikan ke kas negara jujur aja ” katanya
Bagi kakon yang tidak mengembalikan kerugian negara bisa dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.(Aan)
















