Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHPringsewu

Aktivitas Tambang Pasir Sedot Di Panggung Rejo ,Pringsewu Lebih Kurang Delapan Tahun Berjalan Tak Tersentuh Hukum

×

Aktivitas Tambang Pasir Sedot Di Panggung Rejo ,Pringsewu Lebih Kurang Delapan Tahun Berjalan Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Aktivitas pasir sedot di pekon Panggung Rejo ,kecamatan Sukoharjo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung diduga tak memiliki ijin lebih kurang sudah delapan tahun tetap berjalan dan nyaris tidak tersentuh hukum

Pasalnya aktivitas Pasir sedot tersebut berjalan sejak Supartono sebelum menjabat sebagai kepala pekon(kakon) setempat ,ketika Supartono menjabat sebagai kakon setempat aktivitas tambang pasir sedot tersebut dialihkan kepada bayan setempat yang bernama Davit Fauzi

banner 300x600

“Aktivitas tambang pasir sedot tersebut setahu saya sudah berjalan sejak sebelum Supartono menjabat kakon Panggung Rejo ,jadi sudah lama ” ungkap warga tersebut kepada wartawan Rabu(14/01/2026) yang lalu

BACA JUGA :  Bupati & Wabup Pringsewu Terpilih Siap Ikuti Prosesi Pelantikan di Istana Negara

Sumber lainnya juga mengatakan hal yang sama ,bahwa aktivitas tambang pasir sedot tersebut dirinya tahu sejak awal

” Jadi kalau bicara lama atau tidaknya aktivitas tambang pasir sedot tersebut ya sudah lama setahu saya ” terangnya Rabu (14/01/2026)

Aktivitas Pasir sedot tersebut diduga tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) sebagai mana mestinya karena tetap kegiatan dianggap ilegal meskipun memiliki dokumen lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

Alat sedot pasir sering dilarang atau dibatasi karena merusak lingkungan dan ekosistem, seperti merusak bantaran sungai
Perlindungan Lingkungan Izin memastikan adanya rencana pengelolaan dampak lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)
serta harus jelas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yaitu dokumen lingkungan(UKL – UPL)

BACA JUGA :  Ada Upaya Mengkriminalisasi Pimprus/Pimred Harian Teropong

Yang bersangkutan pengelola awal sebelum jadi kakon Panggung Rejo Davit Fauzi (Davit) ketika di konfirmasi melalui telpon selulernya di 08237797XXXX yang bersangkutan tidak mau menerimanya.

Begitu juga saat dikirim WhatsApp “Ijin mas sudah berapa lama aktivitas tambang tersebut” namun tidak di balas

Sementara kakon Panggungrejo Supartono saat dihubungi via ponselnya Rabu (21/01/2026) membenarkan bahwa tambang pasir tersebut sudah lama namun berhenti ,tapi saat ini akan saya cek dulu ,dan sebelum jadi kakon Panggungrejo tahun 2009 memang pernah dirinya pegang tambang dan pernah buat ijin ekploitasi di pertambangan di Pringsewu

BACA JUGA :  GRIB Jaya Pringsewu Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil, Pengurus dan Jajaran PAC Turun Langsung ke Jalan

“Ya memang aktivitas tambang ada di pekon Panggung Rejo ,benar Setelah saya berhenti diganti ganti orang dan sekarang memang yang Dapit meneruskan tambang pasir sedot tersebut ,tambang pasir tersebut itu tidak jauh dari rumah saya nanti saya cek dulu ya ” pungkasnya (tim)