TANGGAMUS – Puluhan masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kecamatan Kota Agung Timur memadati halaman Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (6/11/2025). Mereka menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah hak ulayat yang mereka klaim dirampas sejak masa penjajahan Belanda hingga kini.
Aksi berlangsung damai namun penuh semangat adat. Massa membawa spanduk dan simbol-simbol adat sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “penindasan terhadap hak warisan leluhur”.
Aksi dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, bersama Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta kuasa hukum Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.
Dalam orasinya, masyarakat adat menyampaikan delapan poin tuntutan, antara lain menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah ulayat, menolak mafia tanah, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengakuan adat dan hak ulayat.
“Kami bukan mencari masalah, kami hanya menuntut hak kami yang sah. Tanah ini milik leluhur kami, bukan milik korporasi,” tegas Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin di tengah kerumunan massa.
Rombongan perwakilan aksi kemudian diterima oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, didampingi Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, perwakilan Kejari, Kasie Sengketa BPN, serta pejabat Pemkab Tanggamus lainnya.
Dalam pertemuan itu, perwakilan adat memaparkan sejarah panjang penguasaan tanah adat mereka. Berdasarkan catatan adat, lahan seluas 987 hektare itu sejak 1926 dipinjam pakai oleh pemerintah kolonial Belanda, kemudian dikelola oleh PT Tandjung Djati (1931–1979) dengan dasar HGU, lalu beralih ke PT Tanggamus Indah (1991–2020).
Setelah HGU PT Tanggamus Indah berakhir pada 30 Desember 2020, masyarakat adat mengklaim telah kembali menempati sekitar 60% wilayah tersebut sejak 2021 hingga sekarang.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat juga mendesak Pemkab Tanggamus untuk:
- Mengakui keberadaan dan struktur adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan;
- Mengakui wilayah kekuasaan adat yang menjadi tanah ulayat;
- Menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur dan melindungi eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Tanggamus.
Namun hingga akhir audiensi, pihak Bupati Tanggamus belum mengeluarkan surat dukungan tertulis seperti yang diharapkan oleh masyarakat adat.
“Kami akan terus berjuang dengan cara damai dan bermartabat. Tanah ini bukan sekadar aset, tapi simbol kehormatan adat kami,” ujar Adipati Kurnain seusai pertemuan.
Aksi damai berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Masyarakat adat berjanji akan terus mengawal proses ini hingga hak ulayat mereka benar-benar diakui secara hukum dan adat.
















