Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
OPINITEROPONG DESA

Kepala Pekon Bukan Pejabat Negara ,Tapi Penyelenggara Negara

×

Kepala Pekon Bukan Pejabat Negara ,Tapi Penyelenggara Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ajarudin (Aan)
Kepala Biro Harian Teropong Kabupaten Pringsewu

Kepala Pekon(kakon) Pandangan penegak hukum memiliki posisi yang unik dan strategis ,karena mereka bertindak sebagai subyek hukum yang memiliki kewenangan besar namun sekaligus diawasi secara ketat . Dimata penegak hukum kakon sebagai penyelenggara negara dan kuasa pengguna anggaran (KPA ) dan memegang penuh atas pengelolaan dana desa(DD) serta anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBDes)

banner 300x600

Mengacu kepada peraturan perundang-undangan, berikut adalah posisi kakon di mata
subjek Hukum yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban dan kakon juga bukan pejabat negara, tetapi merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang berpotensi menjadi subjek hukum pidana, terutama terkait korupsi dana desa, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lainnya.

BACA JUGA :  Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Syah sebagai Pimpinan Adat dan Punya Hak Atas Perjuangan Tanah Adat

Kakon wajib mematuhi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai aturan turunannya,dalam menjalankan tugasnya, Kakon berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang diambil, sepanjang kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan tindakan pidana (Pasal 26 ayat 3 UU Desa).

Potensi Sasaran Tindakan Administratif dan Pidana: Kades dapat diberhentikan atau diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian perangkat desa, atau terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa

Secara ringkas, penegak hukum melihat kepala desa sebagai pengelola anggaran dan pemerintahan desa yang memiliki kewenangan penuh, namun berada dalam pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara.

BACA JUGA :  Program Ketapang Di Transfer Sejak Desember 2025 Rp 51 Juta,Di Pekon Gadingrejo Utara ,Pringsewu Usahanya Belum Berjalan

Perlu adanya perlindungan hukum ,terutama pihak kejaksaan dan jaksa agung pernah mengeluarkan instruksi agar jajarannya tidak sembarang menetapkan kakon sebagai tersangka apabila penyimpangan murni kesalahan administrasi serta pendekatan tetap harus dikedepankan

Tindakan tegas bagi kakon yang melakukan korupsi apabila ditemukan ada niat jahat seperti DD dipakai untuk kepentingan pribadi ,melakukan tindakan suap gratifikasi atau menggelapkan dana transfer pekon dan melakukan wewenang secara sadar serat merugikan keuangan negara .

Kakon memiliki tanggung jawab yang sangat besar dihadapan hukum ,sesuai UU nomor 6 tahun 2014 ,kakon memiliki tanggung jawab secara politis kepada badan permusyawaratan desa (BPD) dan secara administratif dan pidana yakni kepada negara .

BACA JUGA :  Ketua Forlim Tanggapi Surat Kapolres Pringsewu Terkait Pemerasan dan Imbauan Kemitraan Media

Dengan demikian kakon mutlak harus memiliki moralitas hukum dan etika karena dengan adanya landasan ini bisa mencegah adanya penyalahgunaan wewenang,menjamin setiap kebijakan sejalan dengan aturan dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta memastikan pelayanan publik yang benar benar adil.

Sebagai ujung tombak pemerintahan dan pelayanan masyarakat ditingkat paling bawah kakon sesuai dengan mandat dalam UU nomor 6 tahun 2014 yang mana tugas utama kakon menyelenggarakan pemerintahan ,melaksanakan pembangunan ,membina masyarakat,agar tercipta pelayanan publik yang prima ,transparan dan adil.