Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHUncategorized

Notaris/PPAT Muftiah Ramadani, S.H., M.Kn.”14 Hari Kerja Pengurusan Balik Nama Di BPN Kota Bekasi Adalah Mimpi, Biasanya Urus Balik Nama memakan Waktu 3-4 Bulan”.

×

Notaris/PPAT Muftiah Ramadani, S.H., M.Kn.”14 Hari Kerja Pengurusan Balik Nama Di BPN Kota Bekasi Adalah Mimpi, Biasanya Urus Balik Nama memakan Waktu 3-4 Bulan”.

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi-Adi Putra Amril, S.H. kecewa dengan tanggapan Notaris Kota Bekasi Bernama Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. atas kinerja dan pelayanannya. Jum’at, 22 Maret 2025.

Perlu diketahui Adi Putra Amril sedang mengurus Balik Nama dua bidang aset tanah keluarganya di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi melalui Notaris/PPAT Muftia Ramadani, S.H., M.Kn.Muftia Ramadani mengirimkan perincian biaya proses Balik Nama kedua bidang tanah milik keluarganya dengan total biaya sekitar 30 Jutaan. Pihak keluarganya melalui saudara kandungnya sudah mengirmkan biaya sesuai permintaan Muftia Ramadani.

banner 300x600

Adi Putra Amril mendapat kabar dari saudara kandungnya kalau proses balik nama ada kendala di salah satu bidang tanahnya dikarenakan nama orang tua kandungnya salah pengetikan nama yang berbeda satu huruf antara KTP, Surat Kematian dan nama di sertifikat salah satu bidang tanah. Maka diperlukan Surat PM 1 dari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, yang menerangkan kalau nama yang disertifikat, surat keterangan mati dan KTP adalah orang yang sama.

Pada tanggal 17 Februari 2025 Adi Putra Amril mendatangkan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Adi Putra Amril diterima langsung oleh Bapak Syahrial selaku Sekretaris Kelurahan Kelurahan Kota Baru, Bapak Syahrial menerima dengan baik Adi Putra Amril bersama adik kandungnya dan segera dibuatkan surat-menyurat yang di minta. Seharusnya pengurusan surat-menyurat yang diminta notaris dilakukan oleh pihak notaris karena keluarga Adi Putra Amril sudah mempercayai notaris untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan proses balik nama.

Pada hari yang sama dengan pengurusan surat PM1, Adi Putra Amril bersama Rudi Candra (Media Informasi Network) dan M. Ilham Amril Darusamin (Adik Kandung PimRed/PimPrus Harian Teropong) menemui Notaris Muftia Ramadani dikantornya untuk menyerahkan surat yang di minta. Adi Putra Amril sempat bicara dalam pertemuan tersebut proses Balik Nama ke Ahli Waris memakan waktu berapa lama?, Muftia Ramadani mengatakan proses balik nama sertifikat di BPN Kota Bekasi memakan waktu sekitar 3-4 bulan setelah didaftarkan dengan catatan berkas lengkap. Adi Putra Amril sempat heran kenapa begitu lama proses Balik Nama sertikat ke ahli waris?.

“Bukannya prosesnya balik nama sertifikat ke ahli waris memakan waktu sekitar 14 hari kerja berdasarkan aturan yang ada?”. ucap Adi Putra Amril dalam pertemuan tersebut.

Muftia Ramadani berkata, proses balik nama di BPN Kota Bekasi memang sudah biasa sekitar 3-4 bulan, Adi Putra Amril akan ke BPN Kota Bekasi untuk dorong prosesnya agar tidak lama dan sesuai ada aturan dari pemerintah. Adi Putra Amril bertanya kepada Muftia Ramadani, apakah berkas proses pengajuan Balik Nama dua bidang tanah keluarga kami sudah lengkap?. Muftia Ramadani mengatakan sudah lengkap yang satu bidang dan sudah didaftarkan online ke BPN Kota Bekasi dengan menunjukkan bukti pendaftarannya pada tanggal 13 Februari 2025. dan satu bidang tanah lagi sudah lengkap dengan datangnya surat PM1 dari Kelurahan Kota Baru, Muftia Ramadani akan segera mendaftarkan lagi dalam waktu dekat.

Tanggal 18 Februari 2025 Adi Putra Amril bersama Muhamad Amin (Pimprus media wawainews.id) mendatangkan BPN Kota Bekasi dengan bermaksud ketemu dengan Kepala BPN Kota Bekasi agar proses Balik Nama Sertifikat milik keluarganya dipercepat sesuai aturan yang ada. “Kepala BPN Kota Bekasi tidak dapat ditemui apabila tidak buat janji terlebih dahulu”, kata salah satu satpam BPN Kota Bekasi. Akhirnya Adi Putra Amril dan M. Amin berusaha bertemu dengan Ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi, akan tetapi ibu Anisa tidak bisa ditemui dengan alasan ada kerjaan yang tidak bisa ditinggal. M. Amin mencoba menjelaskan lewat chat Whattsapp kepada ibu Anisa maksud kedatangannya untuk bantu Adi Putra Amril mengurus balik nama sertifikatnya.

“Bang Amin temui satpam saja, nanti satpam yang urus keperluan bang Amin”. ungkap ibu Anisa lewat chat Whattsapp. Akhirnya satpam mengecek proses balik nama salah satu bidang tanah milik keluarga Adi Putra Amril berdasarkan bukti tanda terima pendafaran online, dimana prosesnya sedang tahapan pengecekkan kelengkapan berkas kata satpam yang berdasarkan informasi dari staff BPN Kota Bekasi.

Begitu susah dan sulit untuk ketemu para pejabat dilingkungan BPN Kota Bekasi, ada apa ini?.Awal Bulan Maret Adi Putra Amril meminta tolong Muhamad Amin (PimPrus wawainews.id) yang tinggal di Kota Bekasi untuk mengecek lagi kelanjutan proses balik nama sertifikat keluarganya dan mengirimkan tanda terima pendaftaran balik nama bidang tanah yang satu lagi ke Amin melalui aplikasi Whatssapp.

Setelah beberapa lama Amin menyampaikan melalui telpon, “ibu anisa humas BPN Kota Bekasi meminta Notaris/PPAT Muftia Ramadani untuk menghadapnya di Kantor BPN Kota Bekasi, karena pengurusannya melewati Notaris/PPAT”. Ungkap amin melalui telpon.

Adi Putra Amril segera meminta Muftia Ramadani untuk ke BPN Kota Bekasi untuk ketemu dengan ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi, jawaban Muftia Ramadani “iya dan siap saya segera temui Ibu Anisa”.

Hari Jum’at, 21 Maret 2025. Adi Putra Amril menghubungi Muftia Ramadani melalui chat Whattsapp untuk menanyakan proses balik nama sertifikat keluarganya, ” lagi proses pak, mohon bersabar dan tunggu”. ungkap Muftia Ramadani dalam chat Whattsapp.Adi Putra Amril bertanya lagi kepada Muftia Ramadani, apakah sudah ditemui Ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi?. Muftia Ramadani menjawab, “saya sudah ketemu dengan Ibu Anisa, saya malah dimarah-marahi oleh Ibu Anisa sambil bilang saya bukan bagian pengurusan balik nama dan saya bukan bagian pengalihan hak”.Dalam percakapan lewat chat whattsapp Adi Putra Amril dengan Muftia Ramadani.

Adi Putra Amril meminta penjelasannya kepada Muftia Ramadani dari maksudnya kata-katanya “ibu Anisa marah-marah sama saya”. Akan tetapi Muftia Ramadani bilang temui dan hubungin ibu Anisa langsung saja pak Adi. Muftia Ramadani melalui telpon Whattsapp dan Chat Whattsapp mengatakan “proses balik nama di BPN Kota Bekasi diselesaikan 14 hari kerja hanya teori, dan tidak akan terjadi. BPN Kota Bekasi punya aturan sendiri, dimana aturan proses balik nama memakan waktu 3-4 bulan dan saya tidak pernah mengetahui berita yang mengangkat proses balik nama sertifikat cukup 5 hari yang diucapkan Menteri ATR/BPN”. Adi Putra Amril mengirim link berita kepada Muftia Ramadani dari www.kompas.com terbitan 23 Oktober 2024.Muftia Ramadani mengungkapkan dalam Telpon dan Chat Whattsapp, “bapak kalau tidak bersabar, mendingan urus sendiri aja. besok senin tanggal 24 Maret 2025 saya anterin berkas ke Kakak Pak Adi, dan Proses balik nama 14 Hari kerja di BPN Kota Bekasi adalah mimpi”.

Ada apa sebenarnya yang terjadi?, Kenapa statement Menteri ATR/BPN tidak sesuai dengan praktek dilapangan yang dilakukan anak buahnya?. Siapa mafia pertanahan sebenarnya yang mempersulit proses pengurusan sertifikat dalam bentuk apapun?. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *