Pringsewu – Maraknya Hektaran aktivitas alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kaplingan dan bangunan kontrakan di wilayah Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menilai aktivitas pembangunan yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Menurutnya, praktik alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara telah mengatur secara jelas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun di lapangan kami melihat adanya aktivitas kaplingan dan pembangunan kontrakan yang terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait,” ujar Mahmuddin.
Ia menjelaskan bahwa aturan utama mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah saat ini telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah sebagai langkah menghadapi meningkatnya ancaman penyusutan lahan pertanian yang berdampak terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain itu, pihaknya juga menduga aktivitas pembangunan tersebut belum mengantongi izin yang semestinya dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Anjar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pihak yang mengajukan rekomendasi alih fungsi lahan pada lokasi dimaksud.
“Kami tidak pernah menerima permohonan rekomendasi alih fungsi lahan di wilayah tersebut. Tahu-tahu bangunan sudah berdiri. Apabila ada pihak yang mengajukan, tentu akan kami evaluasi terlebih dahulu apakah sesuai dengan dokumen RTRW maupun RDTR Kabupaten Pringsewu,” jelas Anjar.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu belum berhasil memberikan klarifikasi. Saat tim melakukan upaya konfirmasi pada Senin (8/6/2026), kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat.
LSM Penjara Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, ATR/BPN, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status lahan, legalitas perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Mahmuddin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun pelanggaran perizinan lainnya, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Ketahanan pangan harus dijaga,Karna belum ada kejelasan status lokasi sawah apakah masuk katagori LSD atau LP2B ,dan setiap pembangunan harus taat terhadap aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku,” tegasnya. (Irfan & tim)
















