Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
HUKRIMINFO DAERAH

Tok! Bajak Laut Bangka Tumbang, Nelayan Bintan Sujud Syukur Sambut Vonis Baharudin dan Curidi

×

Tok! Bajak Laut Bangka Tumbang, Nelayan Bintan Sujud Syukur Sambut Vonis Baharudin dan Curidi

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

BANGKA — Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan hukuman total 19 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa, Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong. Kedua bajak laut di perairan Bangka Belitung akhirnya divonis berat pada Kamis (27/8/2026).

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat.

banner 300x600

Berdasarkan data SIPP yang ditelusuri pada perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl, Baharudin alias Pak Uban dijatuhi pidana penjara 12 tahun.

Sementara dalam perkara Nomor 153/Pid.B/2026/PN Sgl, Curidi alias Ompong dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, hukuman kedua terdakwa jika ditotal mencapai 19 tahun 6 bulan penjara.

Yang membuat putusan ini menjadi perhatian, hukuman terhadap Baharudin bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Data SIPP PN Sungailiat mencatat Baharudin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait tindakan menguasai barang secara melawan hukum dengan menggunakan kapal dan melakukan ancaman kekerasan terhadap orang di perairan Indonesia, serta perkara membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Baharudin berupa 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara terhadap Curidi alias Ompong, SIPP PN Sungailiat mencatat majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Curidi juga dinyatakan terbukti bersalah dan tetap ditahan.

Keduanya masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Data SIPP juga memperlihatkan adanya sejumlah barang bukti dalam perkara Baharudin.

Di antaranya dokumen kapal, bukti transfer, BBM solar, oli, perangkat GPS, hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api.

Yang cukup mencolok adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter. Selain itu terdapat pula dua senjata tajam jenis parang.

Dalam amar putusan, senjata api, amunisi dan senjata tajam tersebut ditetapkan untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sedangkan satu unit KM Rajawali juga menjadi bagian dari penetapan barang bukti dalam perkara tersebut.

Ada pula sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya serta barang bukti tertentu yang dirampas untuk negara.

Nelayan Bintan Langsung Sujud Syukur

Vonis tersebut disambut dengan suka cita oleh nelayan Bintan yang menjadi korban.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. dari Firma ADL, mengatakan para nelayan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Sungailiat.

Menurut pria yang akrab disapa Danil itu, putusan tersebut menjadi bentuk keadilan yang selama ini ditunggu para nelayan.

“Nelayan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim PN Sungailiat atas vonis yang diberikan kepada kedua perompak yang selama ini telah meresahkan nelayan.”

Danil mengatakan para nelayan langsung menunjukkan kegembiraan setelah mengetahui vonis terhadap kedua terdakwa. Bahkan, menurut dia, sebagian korban sampai sujud syukur.

“Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat terwujud.”

Bagi para nelayan, kata Danil, persoalannya bukan sekadar ikan yang hilang.

Mereka selama ini menghadapi rasa takut ketika berada di tengah laut karena adanya dugaan ancaman dan penggunaan senjata.

Karena itu, putusan hakim dinilai memberikan kembali rasa aman kepada nelayan untuk menjalankan pekerjaannya.

Diketahui bahwa, perkara ini mencuat setelah sejumlah nelayan mengungkap dugaan aksi bajak laut dan premanisme di laut di wilayah perairan Bangka bagian utara.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban memberikan keterangan secara daring.

Salah satunya Warnoto, nakhoda KM Semangat Baru III.

Warnoto menceritakan kejadian pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu dirinya bersama anak buah kapal sedang menarik jaring.

Kemudian para terdakwa disebut datang dan menaiki kapal korban.

Menurut kesaksian Warnoto, hasil tangkapan ikan kemudian diambil secara paksa.

Tidak hanya ikan.

Tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter dan satu ember oli juga disebut ikut diambil.

Ketika Warnoto menegur tindakan tersebut, Curidi alias Ompong disebut marah dan mengeluarkan pistol berwarna perak.

Senjata tersebut kemudian ditodongkan kepada korban dan disertai peringatan agar diam.

Dalam situasi tersebut, Warnoto dan para ABK memilih tidak melawan karena merasa keselamatan mereka terancam.

Sementara Baharudin alias Pak Uban disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.

Persoalan yang terungkap dalam perkara ini juga tidak hanya terjadi ketika nelayan berada di tengah laut.

Dalam persidangan, saksi bernama Suandi mengungkap adanya dugaan tekanan sebelum kapal berangkat melaut.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, dugaan aksi tersebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.

Para korban disebut dipaksa membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.

Jika benar terjadi sebagaimana diuraikan dalam perkara, praktik tersebut tentu menjadi persoalan serius.

Sebab, nelayan bukan sedang membayar tiket masuk laut.

Mereka sedang mencari ikan untuk menghidupi keluarga.

Ironisnya, di laut yang seharusnya menjadi ruang mencari nafkah, justru muncul dugaan “uang keamanan”. Seolah-olah laut punya satpam sendiri, lengkap dengan ancaman dan senjata.

Namun kali ini, “aturan laut” versi premanisme tersebut berhadapan dengan aturan hukum.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan. Baharudin disebut pernah menembakkan pistol ke udara.

Keterangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sebatas persoalan pengambilan hasil tangkapan.

Ada unsur ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api tanpa hak yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana yang diputus PN Sungailiat.

Karena itu, vonis 12 tahun terhadap Baharudin dan 7 tahun 6 bulan terhadap Curidi menjadi perhatian para nelayan.

LINAP Apresiasi Hakim PN Sungailiat

Apresiasi juga disampaikan Ketua LSM LINAP di Jakarta terhadap putusan majelis hakim PN Sungailiat.

LINAP menilai putusan tersebut patut diapresiasi karena memberikan pesan kuat bahwa nelayan sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut juga memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.

Menurut LINAP, hukum tidak boleh membiarkan laut berubah menjadi ruang yang dikuasai oleh kelompok tertentu dengan cara intimidasi.

“Laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut. Laut adalah ruang kehidupan dan sumber penghidupan nelayan,” menjadi pesan penting atas putusan tersebut.

LINAP juga berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan, pemerasan maupun penguasaan hasil tangkapan nelayan secara melawan hukum.***