Tanggamus-Sri selaku istri Aan yang merupakan Debitur BPD Bank Lampung KCP Talang Padang, Pada tahun 2025 saya sudah transaksi pencairan pinjaman dana KUR mikro sebesar Rp 30 juta ,di BPD Bank Lampung KCP talang Padang, berkas yang di jaminkan berupa Persil tanah kawasan, saksi mata waktu itu Elam warga Pekon / Desa Wayharong, karena waktu saya mengajukan persaratan itu melalui beliau. Dan itu juga di bulan 8 tahun 2025 uang yang saya pinjam sebesar Rp 30 juta udah saya lunasin, akan tetapi ketika saya mau ngambil Persil tersebut seakan di persulit , dengan suatu alasan yang berhak mengambil Persil itu harus Aan selaku suami saya, pada akhir nya Persil sekarang di tahan pihak BPD Bank Lampung KCP Talang Padang. Ujarnya
Dalam hal ini sudah jelas- jelas Persil tanah kawasan sebagi jaminan ,akan tetapi dari BPD Bank Lampung KCP Talang Padang ketika di konfirmasi ,membantah kalau Persil tanah kawasan sebagai jaminan persaratan,kami tidak pernah menahan atau Persil tanah kawasan, itu sekedar syarat semata. Akan tetapi kenyataannya nya dilapangan Persil masih ditahan sampai sekarang tanggal 31 Desember 2025.
Sedangkan sudah jelas Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan perubahannya karena kawasan hutan tidak dapat dimiliki secara pribadi, dan statusnya bukan hak milik yang bisa dibebani hak tanggungan, sanksi terkait tindakan ini lebih berkaitan dengan pelanggaran hukum kehutanan dari pada hukum perbankan.
Secara ringkas, tindakan menganggunkan persil kehutan ke bank tanpa prosedur dan izin yang benar merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi pihak yang bersangkutan, dalam ini sudah jelas sanksi pidana pemanfaatan kawasan hutan ( termasuk menjadikannya jaminan atau anggunan di bank tampa izin yang sah) dapat di anggap sebagai tindak pidana di bidang kehutanan,
sangsi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, dasar hukum nya mengacu pada undang – undang tentang kehutanan dan peraturan terkait lainnya. Status hukum tanah sangat penting, jika lahan tersebut adalah kawasan hutan ( hutan lindung, hutan produksi, dll) dan bukan Area penggunaan lain ( APL) yang bisa memiliki hak milik , maka status nya adalah milik negara atau dikuasai negara. Tindakan mengagunkan lahan tersebut ke bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, baik oleh perorangan maupun korporasi(**)
















