Pesawaran — Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, menyampaikan rasa kehilangan atas berpindahnya Armen Wijaya dari jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Mahmuddin, selama menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya telah menunjukkan jejak kinerja yang nyata dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
“Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan sudah terlihat jelas. Sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi berhasil diungkap, bahkan beberapa pejabat di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mahmuddin kepada awak media.
Mahmuddin menilai, Armen Wijaya merupakan sosok penegak hukum yang dikenal berani, tegas, dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dinilai memberikan harapan bagi masyarakat Lampung terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan berkeadilan.
Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa mutasi dan penugasan pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kewenangan institusi. Ia berharap, kinerja dan semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun dapat terus dilanjutkan oleh pejabat Aspidsus Kejati Lampung yang baru.
“Harapan kami, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Lampung tetap berjalan tegas dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
(Irfan Efendi)
















