LAMPUNG TENGAH – Advokat dari Red Justicia Law Firm menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan penguasaan ilegal lahan eks HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan darurat bersama warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji dan perwakilan pemohon lahan dari 11 kampung, pada Minggu 19 Mei 2025.
Adi Putra Amril Darusamim, kuasa hukum dari Red Justicia, dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan praktik perampasan tanah rakyat yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan kekuatan tersembunyi.
“Kami dari Red Justicia siap pasang badan. Ini bukan lagi sekadar soal tumpang tindih lahan, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius yang merugikan ribuan warga,” tegas Adi usai pertemuan.
Adi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga langkah hukum strategis, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penguasaan ilegal, laporan pidana ke aparat penegak hukum, serta pengaduan administratif ke Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.
“Kami akan uji legalitas semua pihak yang mengklaim lahan itu. Kalau ada dokumen palsu, kami pidanakan. Kalau ada pembiaran dari pejabat, kami laporkan,” ujarnya.
Red Justicia juga mengimbau pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan agar tidak menjadi bagian dari praktik pembiaran, dan segera menindak tegas pihak-pihak yang mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Tim hukum ini juga telah meminta warga untuk memberikan kuasa resmi agar dapat mewakili secara sah dalam proses hukum yang akan segera dilayangkan ke pengadilan dan institusi negara terkait.
“Kami tidak akan main-main. Ini mandat konstitusi: tanah untuk rakyat. Kalau negara diam, kami akan buka semua data di ruang publik,” tambah Adi dengan nada serius.
Pernyataan keras Red Justicia menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini merasa diabaikan oleh negara. Warga mendesak pemerintah turun tangan sebelum konflik agraria ini berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.
“Kami memang sudah sempat mendapat jatah satu hektar per orang, tapi belum lama digarap, lahan kami diserobot. Sekarang kami cuma bisa gigit jari,” ujar Mbah Mo, salah satu warga, dengan nada kecewa.
Warga menuding ada oknum-oknum yang secara ilegal menguasai lahan, memanfaatkan kekosongan hukum setelah HGU berakhir dan status redistribusi lahan belum sepenuhnya dituntaskan.
Karena itu, warga Kampung Karang Jawa mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan memastikan hak para pemohon dikembalikan sesuai data resmi.
“Kami tidak butuh janji-janji, kami butuh tindakan nyata. Kalau pemerintah terus diam, jangan salahkan kalau nanti terjadi gejolak,” tegas salah satu perwakilan warga.
Dalam forum tersebut, Suhaimi, Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan Eks PT. TDA, menyatakan bahwa perjuangan belum akan berhenti. Ia bertekad terus mengawal proses hingga seluruh pemohon memperoleh legalitas atas lahan yang dijanjikan.
“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan. Kami berharap kawan-kawan penasihat hukum bisa mendampingi kami secara resmi,” ujar Suhaimi. ***