Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAH

Sudaryanto Sopir Gas Elpiji 3 Kg PT. Bendera Marina Yang Di Jual Ke Lampung Tengah Dari Pringsewu Ancam Wartawan Akan Berhadapan Dengan Oknum

×

Sudaryanto Sopir Gas Elpiji 3 Kg PT. Bendera Marina Yang Di Jual Ke Lampung Tengah Dari Pringsewu Ancam Wartawan Akan Berhadapan Dengan Oknum

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Oknum sopir gas elpiji 3 Kg yang merupakan Gas elpiji bersubsidi dari PT.Bendera Marina yang di jual ke kabupaten Lampung Tengah dari kabupaten Pringsewu saat di tanya wartawan mengeluarkan nada ancaman yang seolah dirinya sebagai sopir kebal hukum walaupun sudah jelas melanggar aturan yang ditentukan hukum yang berlaku .

banner 300x600

“Bos saya orangnya beda kalau macem macem bisa diobrak Abrik sama oknum….. ” tegas Sudaryanto Jum’at (21/03/2025).

Bukan hanya itu dirinya sebagai sopir sebenarnya menurut dia tahu kalau gas elpiji 3 Kg tersebut selanjutnya dibawa ke kabupaten Lampung tengah ,tapi itu bukan urusannya

“Saya juga tahu gas yang saya antar ke pekon Mulyorejo ,kecamatan Banyumas di bawa ke kabupaten Lampung Tengah tapi itu bukan urusan saya ,yang penting saya antar sampai di pangkalannya yang ada di pekon Mulyorejo ,setelah itu mau dibawa kemana itu bukan urusan saya ” lagi lagi tegas sang sopir tersebut.

Sopir PT. Bendera marina Sudaryanto diduga bekerja sama dengan pangkalan Agus Suwandi pemilik pangkalannya Rahmat yang berada di pekon Mulyorejo ,kecamatan Banyumas tersebut modus operandi nya ketika kendaraan yang membawa gas elpiji bersubsidi 3 Kg bertuliskan PT .Bendera Marina dengan BE 8358 UK tiba di pangkalan Agus Suwandi langsung dipindah ke mobil pick up warna hitam dengan plat Nopol BE 8966 IV dan satu unit mobil lainnya Tampa plat nomor polisi
yang selanjutnya di bawa ke kabupaten Lampung Tengah

“Ini mau di bawa ke Lampung Tengah ” terang sang sopir BE 8966 IV yang mengaku Sutris saat ditanya wartawan media ini di pangkalan Agus Suwandi Kamis (20/03/2025)

Dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan aksi menjual gas bersubsidi ke Lampung Tengah tersebut sudah lama

” Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, dan kegiatan itu dilakukan dua kali dalam satu minggunya Biasanya pada jam 5 sore datangnya. kita masyarakat sekitar nggak pernah kebagian gas .” ujarnya.

Para pelaku tersebut diduga melanggar
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2023 .Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun ayat 2 nya dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.(Ajarudin /Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *