“Kenapa pemilik Galian C tidak takut dengan hukum ?” Pertanyaan tersebut mungkin sering dipertanyakan publik akibat maraknya galian C tak berizin (ilegal) khususnya di Pringsewu dan umumnya di kabupaten lainnya di Indonesia yang menimbulkan dampak negatif yang serius dan kompleks, mencakup kerusakan lingkungan hidup yang parah, kerugian ekonomi negara, serta gangguan sosial-ekonomi masyarakat. Galian C adalah bahan galian seperti pasir, batu, tanah dan lain lain .
Sering kali disebut tidak takut hukum karena adanya kombinasi faktor ekonomi yang tinggi, lemahnya pengawasan, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu. Aktivitas ilegal ini tetap berjalan karena dianggap memberikan keuntungan ekonomi cepat bagi pelaku, meskipun merusak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Minerba.
Faktor lainnya adanya dugaan Perlindungan (Backing) oleh Oknum ,Banyak tambang ilegal diduga dibekingi oleh oknum tertentu, baik oknum aparat maupun oknum pejabat, sehingga mereka berani beroperasi terang-terangan.
Selanjutnya karena lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan dari pihak terkait yang kurang intensif memungkinkan tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas. Penegakan hukum yang sering kali bersifat “kucing-kucingan” juga membuat pelaku tidak kapok.
Tidak hanya lemahnya pengawasan hukum
Keuntungan Ekonomi yang Sangat Besar, Bisnis galian C menawarkan keuntungan finansial yang tinggi dan instan yang memicu nekatnya para pelaku,faktor lainnya prosedur Perizinan yang Rumit dan Lama dan kebutuhan Material dan Ketimpangan Pembangunan,adanya pemicu tingginya kebutuhan material bangunan (pasir, batu, tanah) memacu permintaan, sementara penindakan sering kali terlambat dibandingkan kerusakan yang sudah terlibat
Akhirnya publik mempertanyakan kinerja penegak hukum perlu dipertanyakan karena ada undang undang yang dilanggar yaitu jenis
Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara ,karena Pelaku tambang ilegal tidak membayar pajak atau royalti kepada negara, yang merugikan pendapatan daerah dan pusat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Aan/Ajarudin)
















