Pringsewu-Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak berani menindak penambang galian C ilegal bisa dikenakan sangsi apabila terbukti adanya keterlibatan ,pembiaran ,atau menerima suap atau setoran oleh karena itu APH hukumnya wajib melakukan tindakan sesuai kewenangannya kemudian tindakan hukum juga
berlaku bagi oknum yang terbukti terlibat.
Sesuai dengan Undang Undang Mineral dan Batubara (MINERBA)No. 3 Tahun 2020. Jika terbukti APH melakukan membiarkan, mereka melanggar kode etik dan berisiko terjerat tindak pidana suap atau penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya APH,penambang galian C ilegal jika membuat jika membuat laporan mengenai adanya setoran atau suap dari penambang ilegal terhadap oknum bisa di proses secara hukum jika ada buktinya .
Adapun yang dimaksud
APH komponen terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim (Mahkamah Agung), serta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Advokat, dan lembaga khusus lainnya merupakan instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan hukum.
Adapun yang menjadi dasar hukum utama bagi APH
Dasar hukum utama APH menindak galian C ilegal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengancam penambang tanpa izin Ijin Usaha Pertambangan (IUP),Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu bisa di pidana
penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dikutif dari dari wawancara ekslusif di TV.ONE Jakarta Sabtu (23/08/2025) malam Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di TV One, Jakarta. (Aan/Ajarudin)
















