Pringsewu-Aktifitas tambang pasir sedot illegal di pekon Panggungrejo ,kecamatan Sukoharjo ,kabupaten Pringsewu ternyata bukan 8 tahun yang disampaikan sumber ,tetapi sudah 10 tahun lebih dan tidak ada kendala.
” Bukan 8 tahun tapi lebih dari 10 tahun berjalan ,Alhamdulillah tidak ada kendala ,hanya dulu saja ada petugas dari pertambangan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR ) mamang pernah datang ke lokasi tambang yang saya kelola ” terang Davit Fauzi pengelola aktivitas tambang tersebut yang merupakan bayan di pekon Panggungrejo Rabu (21/01/2026) malam
Menurut Davit Fauzi sebelum dirinya yang mengelola aktivitas tambang illegal tersebut adalah Supartono sekarang kepala pekon(kakon) Panggungrejo
“Dulu yang kelola pak Supartono sebelum yang bersangkutan menjadi kakon Panggungrejo dan dilanjutkan oleh saya sendiri ” kata Davit Fauzi dengan jujur Rabu (21/01/2026) malam
Apa yang disampaikan Davit Fauzi diakui juga sama kakon Panggungrejo Supartono bahwa dirinya sempat mengelola aktivitas Pasir sedot tersebut seperti diberitakan sebelumnya
Aktivitas Pasir sedot tersebut berjalan sejak Supartono sebelum menjabat sebagai kakon setempat ,ketika Supartono menjabat sebagai kakon setempat aktivitas tambang pasir sedot tersebut dialihkan kepada bayan setempat yang bernama Davit Fauzi
“Aktivitas tambang pasir sedot tersebut setahu saya sudah berjalan sejak sebelum Supartono menjabat kakon Panggungrejo ,jadi sudah lama ” ungkap warga tersebut kepada wartawan Rabu(14/01/2026) yang lalu
Sumber lainnya juga mengatakan hal yang sama ,bahwa aktivitas tambang pasir sedot tersebut dirinya tahu sejak awal
” Jadi kalau bicara lama atau tidaknya aktivitas tambang pasir sedot tersebut ya sudah lama setahu saya ” terangnya Rabu (14/01/2026)
Aktivitas Pasir sedot tersebut diduga tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) sebagai mana mestinya karena tetap kegiatan dianggap ilegal meskipun memiliki dokumen lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
Alat sedot pasir sering dilarang atau dibatasi karena merusak lingkungan dan ekosistem, seperti merusak bantaran sungai
Perlindungan Lingkungan Izin memastikan adanya rencana pengelolaan dampak lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)
serta harus jelas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yaitu dokumen lingkungan(UKL – UPL)
Sementara kakon Panggungrejo Supartono saat dihubungi via ponselnya Rabu (21/01/2026) sore membenarkan bahwa tambang pasir tersebut sudah lama namun berhenti ,tapi saat ini akan saya cek dulu ,dan sebelum jadi kakon Panggungrejo tahun 2009 memang pernah dirinya pegang tambang dan pernah buat ijin ekploitasi di pertambangan di Pringsewu
“Ya memang aktivitas tambang ada di pekon Panggungrejo ,benar Setelah saya berhenti diganti ganti orang dan sekarang memang yang Dapit meneruskan tambang pasir sedot tersebut ,tambang pasir tersebut itu tidak jauh dari rumah saya nanti saya cek dulu ya ” pungkasnya (tim)
















