Pringsewu-Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 352 Tahun 2024 (KMK No. 352 Tahun 2024) ,pada tahun 2024 dana insentif desa di kecamatan Pringsewu ,kabupaten Pringsewu ,Lampung yang diterima oleh pekon Podosari dan secara nasional pemerintah mengalokasikan dana desa (DD) dengan tambahan total Rp 2 triliun yang dibagikan kepada 15,124 desa(pekon)
Besarnya dana insentif tahun 2024 tersebut yang diterima di pekon Podosari kecamatan Pringsewu masing masing Rp 144,000,000,- dan sudah direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) hal tersebut disampaikan oleh kapela pekon(kakon) Podosari Rasmin saat didampingi tim verivikasi dana insentif Pekon tahun 2024 yakni sekretaris pekon (sekon) Supono dan kepala urusan (kaur) perencanaan Eko
“Kami alhamdulilah sudah melaksanakan dana insentif tahun 2024 sesuai dengan RAP nya dan sudah diperiksa oleh inspektorat kabupaten Pringsewu dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP ) ,kami tidak adanya kerugian negara sehingga tidak ada yang harus dikembalikan” ujar Rasmin di kantor pekon setiap Jum’at (21/07/2026)
Lanjut Rasmin dirinya dan tersebut diantaranya direalisasikan untuk pengadaan laptop Asus 4 buah plis dengan printer nya ,proyektor dan Layarnya ,satu unit blower ,satu unit tenda dan lain lain sambil memberikan rencana penggunaan dana desa ,dana tambahan tahun anggaran 2024.
Sebagai kakon Podosari Rasmin juga menyadari dan mengetahui Berdasarkan aturan
Insentif Dana Desa tahun 2024 (dan aturan turunannya) secara umum tidak dapat atau dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan studi banding atau bimbingan teknis (bimtek) ke luar wilayah kabupaten/kota namun oleh Rohmat Riyadi dipakai untuk biaya
bimbingan teknik( bimtek)
Perlu diketahui dana insentif Pekon tahun 2024 diberikan tidak semua pekon tetapi bagi pekon uang memenuhi
Kriteria Utama Tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas korupsi dan Kriteria Kinerja Pengelolaan keuangan, pembangunan desa, serta penghargaan dari kementerian/lembaga.(Aan)
















