Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAH

Kemaruk Jabatan, Eliyatul Laila Jabat Tiga Jabatan SekaligusJati Agung

×

Kemaruk Jabatan, Eliyatul Laila Jabat Tiga Jabatan SekaligusJati Agung

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan-Rangkap jabatan dalam pemerintahan daerah selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji, terutama jika menyangkut posisi strategis seperti Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang dijabat oleh Eliyatul Laila, S,Pd., M.Pd sekaligus menjabat Kepala Sekolah SDN 2 Margodadi dan Kepala SDN 5 Jatimulyo. Satu orang Eliyatul Laila, menjabat tiga jabatan sekaligus dalam waktu yang sama di Instansi yang sama pula. Itu namanya kemaruk jabatan.

Secara hukum positif, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang Kabid untuk merangkap jabatan sebagai dua Kepala Sekolah. Namun, jika ditinjau dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan transparansi pemerintahan daerah.

banner 300x600

Hal ini membuat Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Bustomi memberikan pandangannya terhadap persoalan rangkap jabatan antara Kepala Bidang sekaligus kepala sekolah sekaligus di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Sudut pandang ungkapan Mahmudin ketua LSM Penjara Atas Kepindahan Armen Wijaya (aspidsus) kejati lampung

“Memang dari sisi hukum positif tidak ada aturan yang melarang seorang Kabid untuk rangkap jabatan sebagai dua kepala sekolah SD sekaligus. Tapi dari sisi asas asas umum pemerintahan yang baik (clean and good governance) itu bisa menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara pejabat Kabid Dikdas sebagai eksekutor kebijakan pemeritahan daerah dan kepala sekolah SD selaku penyelenggara kebijakan,” terangnya.

Selain itu Bustomi juga memberikan pendapat dari sudut pandang UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang standar pelayanan publik dan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan transparan.

Namun, terkait dengan rangkap jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pejabat Inspektorat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Aspek Hukum.

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 54 ayat (2) menyatakan bahwa ASN tidak boleh merangkap jabatan, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Perpres No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa PNS dapat diberi tugas tambahan sebagai pelaksana tugas, namun harus memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA :  Way Seputih Dijarah Tambang Ilegal, Aparat dan Pejabat Kompak Jadi Penonton

Aspek Pemerintahan.

  1. Prinsip Good Governance Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas.
    Rangkap jabatan dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rangkap jabatan Kabid Dikdas sekaligus merangkap dua kepala sekolah SD dapat menimbulkan masalah hukum, konflik kepentingan, dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang karena bisa menimbulkan konflik kepentingan jabatan Sekda dan Inspektorat. Karena bagaimana mungkin pejabat yang melakukan pekerjaan yang efektifsebagai Kabid Dikdas sekaligus menjadi pejabat yang harus melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

  1. Konflik Kepentingan.
    Kabis Dikdas adalah pejabat eksekutif yang menjalankan kebijakan pemerintahan daerah. Kepala Sekolah SD berperan sebagai pengguna anggaran atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika satu individu memegang kedua jabatan ini, maka terjadi benturan kepentingan, karena pejabat yang mengawasi dan mengevaluasi serta pelaksana pengguna anggaran adalah orang yang sama.
  2. Mengurangi Transparansi dan Akuntabilitas. Dalam prinsip pemerintahan yang baik, pengawasan harus dilakukan secara independen. Rangkap jabatan ini dapat menimbulkan bias dalam pengawasan, karena pejabat kepala sekolah yang seharusnya diawasi Kabid yang berada di bawah kendali pejabat yang sama.
  3. Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan. Menjalankan dua tugas strategis secara bersamaan dapat mengurangi fokus dan efektivitas dalam menjalankan masing-masing peran. Beban kerja yang tinggi dapat mengganggu pengambilan keputusan yang optimal.
BACA JUGA :  Bligur Kapekon Sidoharjo,PringsewuDugaan Korupsi DD Tahun 2024,Via MoU 12 Lembaga Dengan DPC APDESI Terus Berdalih

Sementara itu, Eliyatul Laila, S.Pd., M.Pd ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif.

Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Cahyadi melalui WhatsApp mengatakan jabatan kepala sekolah Eliyatul Laila sudah dilepas semua.

Namun begitu ditanya siapa penggantinya, Cahyadi bungkam.

(tim)

BERITA

Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para eksponen Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP) yang telah berperan besar dalam proses lahirnya Kabupaten Pringsewu….