Pringsewu-Usaha Sub ketahanan pangan (Ketapang ) badan usaha milik desa (BUMDes) Mekarjaya ,pekon panjerejo ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung ,pasca di transfer oleh pemerintah pekon setempat pada Desember 2025 sebesar Rp 170 juta langsung gas dan bisa berjalan
Jadi tidaklah sia sia musyawarah yang diambil pemerintah pekon mentransfer dana ke BUMDes Mekarjaya dengan direksi BUMDes Mekarjaya ,direktur Imam Muaris ,sekretaris Vika Wiyanti dan bendahara Dwi Fuji Dwi Yanto dengan sub bidang Ketapang Warsito
karena memilih sub bidang ketapang yang tepat ,yakni tepat ,yakni tepat keterampilan,tepat bakatnya
, atau pengetahuan khusus yang dikuasai sub bidang Ketapang untuk menunjukkan kompetensi tinggi dalam domain tertentu. Keahlian ini mencakup hard skill (teknis) dan soft skill (interpersonal), yang sangat krusial untuk profesionalisme, efektivitas kerja sehingga bisa berjalan dengan baik .
Di sampaikan sub bidang ketapang BUMDes Mekarjaya Warsito bahwa BUMDES Mekarjaya setelah menerima transfer sebesar Rp 179 juta , diputuskan dalam rapat yakni usaha Ketapang berupa jual gabah padi serta sewa lahan
” Alhamdulillah jual beli gabah padi di sub bidang ketapang BUMDes Mekarjaya dan sewa lahan sebesar Rp 30 juta sudah berjalan dan saya selalu koordinasi dengan direktur BUMDes Mekarjaya ,sekretaris dan bendahara di setiap akan melakukan langkah usahanya karena saya sebagai sub bidang Ketapang tidak bisa berdiri sendiri tanpa keterlibatan direksi ,dan saya bukan siapa siapa jika direksi BUMDes Mekarjaya tidak ikut membantunya” terang Warsito saat di konfirmasi di kediamannya di pekon setempat ,Sabtu (02/05/2026)
Lanjut Warsito dirinya para direksi BUMDes Mekarjaya merupakan satu kesatuan yang tidak bisah dipisahkan .
” Saya jika ada persoalan sekecil apapun sudah bisa dipastikan akan koordinasi dengan pihak direksi ,karena saya sadar karena sudah tua jangan ada masalah dan posisi saya sebagai sub bidang Ketapang ” katanya
Sementara posisi kepala pekon(kakon) Panjerejo Miswanto bersikap tunduk dan patuh kepada peraturan pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 dimana kedudukannya kakon hanya sebagai pengawas (Aan/Ajarudin)
















