Pringsewu-Secara regulasi, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur atau pengurus Badan Usaha lainnya dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan, prinsip netralitas, serta aturan mengenai disiplin ASN yang melarang rangkap jabatan di luar tugas pokok.
Salah satu direktur BUMDes Berkah ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung ,SF ,saat dikonfirmasi sama sekali tidak mau memberikan keterangan apapun , terkait program ketahanan pangan yang dikelolanya ,ditelpon tidak menerimanya walaupun sebelumnya wartawan sudah kirim WhatsApp padanya.
Selidik punya selidik ternyata yang bersangkutan SF adalah ASN yang bertugas sebagai Guru di kabupaten Pesawaran
Kepala Pekon(kakon) Parerejo Muhadi dalam WhatsApp nya mengatakan kalau sebagai ASN tidak bisa menjadi direktur BUMDes
“Klo regulasinya PNS gak bisa jadi Dirut BUMDES ,tak koordinasi dgn BHP ya pakā¦
Dan tak komunikasi dgn pak Sahun jg” kata Muhadi pasca terbitnya berita terkait BUMDes Berkah dalam WhatsApp nya ,Senin (04/05/2026).
Tidak hanya itu Muhadi juga sebagai kakon Parerejo berjanji akan menindak lanjutinya restrukturisasi kepengurusan
“Nti biar di tindaklanjut dgn restrukturisasi kepengurusan”terang Muhadi dalam WhatsApp nya
Diketahui berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN:
Pasal 23 melarang PNS menduduki jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan,
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi tingkat berat atas pelanggaran larangan rangkap jabatan dan
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: Secara spesifik melarang PNS menjadi direksi/pengurus badan usaha.(Aan)
















