Pringsewu-Program.ketahanan pangan (Ketapang ) melalui badan usaha milik desa(BUMDes) Abadi Jaya di pekon Kediri ,kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu ,Lampung dengan bidang usaha penggemukan sapi pada akhir tahun 2025 mendapatkan transfer dari pemerintah pekon setempat sebesar Rp 132 juta lebih dari dana desa (DD) 2025 yang lalu
Disampaikan sekretaris pekon (sekon) Kediri Deni Septian mewakili kepala pekon (kakon) kediri Catur Indayani sebagai pengawas BUMDes Abadi Jaya ,menerangkan bahwa direksi BUMDes Abadi Jaya sebagai direktur Sukirno, sekretaris Risna Apriyani dan
bendahara Suparno serta sub bidang Ketapang Misdiono setelah mendapatkan transfer langsung bergerak program Ketapang langsung jalan .
“Untuk lebih jelasnya kita lihat saja ke kandang sapinya”terangnya Selasa (05/05/2026)
Sambil melihat penggemukan sapi di belakang kediamannya direktur BUMDes Abadi Jaya Sukirno ,sekon Kediri menjelaskan bahwa untuk program Ketapang sewa Kandang 1 tahun Rp 7 juta,termasuk Listrik ,air ,persiapan beli pakan dan sapi awalnya 6 ekor tapi yang 2 ekor sudah terjual
“Untuk pertama kali belanja sapi 6 ekor tapi yang 2 ekor sudah laku dan insya Allah menjelang idul adha 1447 H/27 Mei mendatang namun mau belanja lagi harga lagi melambung jelang idul adha ini ” katanya .
Lebih lanjut sekon Kediri mengungkapkan bahwa kakon Kediri Catur Indayani tetap konsekwen sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 dimana kedudukan kakon sesuai PP tersebut hanya sebagai pengawas semua tanggung jawab ada di para direksi termasuk tanggung kawab secara hukum
Sub bidang ketahanan pangan di pekon Kediri Bekerja sesuai bidang keahliannya berarti sub bidang Ketapang Misdiono menjalankan pekerjaan yang selaras dengan keterampilan, pengetahuan spesifik, pendidikan formal, atau pelatihan yang dimilikinya dan membuktikan profesionalisme di mana tugas diselesaikan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab berdasarkan kemampuan yang dimilikinya jadi Catur Indayani kakon Kediri tidak salah memilih orang yang menangani program ketapang .(Aan/Ajarudin)
















