TANGGAMUS – Ratusan warga Pekon Negara Batin mendatangi kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyusul polemik pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi yang diduga berdiri di atas lahan aset kecamatan hasil swadaya masyarakat Marga Negara Batin.
Aksi warga berlangsung panas. Mereka menuntut kejelasan status lahan yang kini digunakan untuk pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi dan meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Tokoh masyarakat Negara Batin menyebut, lahan itu sejak awal merupakan hasil swadaya masyarakat Marga Negara Batin dan dipersiapkan sebagai lokasi kantor Kecamatan Kotaagung Barat pada masa kepemimpinan Bupati Fauzan Sa’i.
“Tanah itu berasal dari swadaya masyarakat Negara Batin dan sejak dulu memang diperuntukkan sebagai lokasi kantor kecamatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada Wawai News saat aksi berlangsung.
Namun, berdasarkan peta administrasi tahun 2005, lokasi pembangunan gedung KDMP disebut masuk wilayah administratif Pekon Kandang Besi. Meski demikian, warga menegaskan asal-usul lahan tetap berasal dari masyarakat Marga Negara Batin dan bukan aset Pekon Kandang Besi.
Di tengah memanasnya polemik, Kepala Pekon Kandang Besi dikabarkan telah membuat surat pernyataan yang menyebut aset di lokasi pembangunan KDMP bukan merupakan aset Pekon Kandang Besi, melainkan aset masyarakat Negara Batin yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Inspektur Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber. Hingga status dan legalitas lahan dinyatakan jelas, pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi untuk sementara dihentikan.
Warga Negara Batin dalam aksi tersebut menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar tanah marga Negara Batin dikembalikan ke induknya dan tidak dimasukkan sebagai aset Pekon Kandang Besi, serta meminta pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dan surat pernyataan dinyatakan jelas.
Kedua, warga meminta Camat Kotaagung Barat, Zulyadi, dievaluasi bahkan diganti karena dinilai tidak menghargai masyarakat adat Negara Batin dan tidak menjalin komunikasi dengan pihak marga Negara Batin yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Ketiga, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak diindahkan pemerintah daerah.
Situasi ini dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan antarwarga maupun antarpekon apabila pemerintah daerah tidak segera menuntaskan persoalan administrasi dan legalitas aset yang dipersoalkan masyarakat. ***
















