Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAHUKRIMINFO DAERAH

Kurnain Akan Melaporkan Polemik Pertanahan Di Kota Bekasi dan Kabupaten Tanggamus ke Komisi 2 DPR RI.

×

Kurnain Akan Melaporkan Polemik Pertanahan Di Kota Bekasi dan Kabupaten Tanggamus ke Komisi 2 DPR RI.

Sebarkan artikel ini

Tanggamus-Kurnain Ketua DPD Partai NasDem Tanggamus menyikapi polemik permasalahan pertanahan di Kota Bekasi yang menimpa Kadernya. Minggu, 23 Maret 2025.

Akhir-akhir ini marak berita tentang permasalahan pertanahan yang di alami Adi Putra Amril, S.H. di daerah Kota Bekasi Jawa Barat.

banner 300x600

“Adi Putra Amril selain PimPrus Harian Teropong sekaligus Ketua BAHU DPD Partai NasDem Tanggamus, permasalahan tanahnya kebetulan saya tahu persis proses yang dilakukan oleh Adi Putra Amril”. Ungkap Kurnain lewat telpon.

“Seharusnya Pihak Notaris dan PPAT bagian yang membantu masayarakat dalam proses pertanahan, Notaris/PPAT pasti sudah kerjasama dengan BPN sesuai wilayah kerjanya. Kita mengetahui pemerintah melalui Menteri ATR/BPN telah membuat regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana regulasi tersebut adalah mempermudah proses pengurusan yang berhubungan dengan pertanahan seperti: Balik nama, pembuatan sertifikat, pengecekan keabsahan sertifikat, dan sebagainya”. Tutur Kurnain Lewat Telpon.

“Notaris/PPAT sudah jelas tugas dan fungsinya yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, dalam Undang-Undang tersebut sudah diatur tugas dan fungsi Notaris. Begitu juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang di atur dalam PP No. 24 Tahun 2016”. Ungkap Kurnain dalam Telpon.

“Kita semua mengetahui saat ini pemerintah melalui Menteri ATR/BPN melakukan terobosan dengan program digitilisasi Sertifikat Pertanahan yang dimana tahun 2026 kepemilikan atas tanah harus selesai di digitalisasi. Maka seluruh stake holder pertanahan mulai Notaris/PPAT, Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat harus menjalankan program ini dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada”. Tegas Kurnain lewat Telpon.

” Apa yang dilakukan oleh Adi Putra Amril Darusamin sudah benar langkahnya, karena dia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak elok juga seorang Notaris/PPAT berkata proses balik nama bisa selesai 14 hari kerja hanya mimpi dan teori. Justru Pemerintah membuat aturan dan regulasi untuk di patuhi oleh kita semua, apalagi Menteri ATR/BPN selalu propagandakan pengurusan sertifikat cepat dan mudah selama data-datanya benar,jelas dan lengkap”. Pungkas Kurnain lewat telpon.

“Untuk kasus tanah Adi Putra Amril, kebetulan saya ikut dampingi ketika ke Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Kita ke Kelurahan Kota Baru untuk meminta surat keterangan (PM1) dari kelurahan mengenai kesalahan pengetikan nama alm H. Amril Darusamin yang ada di KTP, surat keterangan mati dan salah satu bidang sertifikatnya. Alm. H. Amril Darusamin adalah orang tua kandung Adi Putra Amril Darusamin. Seharusnya pekerjaan tersebut adalah tugas Muftia Ramadani, S.H., M.Kn. sebagai Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh keluarga Adi Putra Amril Darusamin. Buat apa sudah tunjuk Notaris/PPAT kalau Adi Putra Amril atau keluarganya masih urusin surat-menyurat tersebut apalagi masih satu wilayah kerja dengan Notaris/PPAT yang ditunjuk?”. Ungkap Kurnain lewat telpon.

“Kita mengetahui keterangan dari Menteri ATR/BPN dan sudah diberitakan berbagai media baik cetak, elektronik, online dan sebagainya. Bahwa pengurusan proses balik nama Sertifkat Tanah ke Ahli Waris memakan waktu cukup 5 Hari kerja dengan catatan berkas dan data-datannya lengkap, akan tetapi dalam tataran peraktek ditingkatan Kantor BPN Kota/Kabupaten yang terjadi 3-4 bulan bahkan lebih. Jelas yang dirugikan masyarakat, apalagi melalui jasa Notaris/PPAT. Kenapa bisa seperti itu, tidak sesuai perkataan Menteri ATR/BPN dengan Kantor-Kantor BPN Kota/Kabupaten?. Jangan-jangan ada permainan didalam Kantor BPN Kota/Kabupaten?”. Tegas Kurnain lewat telpon.

“Notaris/PPAT seharusnya bekerja profesional, apalagi mereka paham peraturan perundang-undangan. Jangan saling lempar kesalahan, seperti kesalahan BPN atau BPN lempar kesalahan ke Notaris/PPAT. Hal tersebut seperti lingkaran kesesatan, dimana yang rugi adalah masyarakat terutama yang memakai Jasa Notaris/PPAT. Sering dijumpai kalau masyarakat urus sendiri ke BPN, terus pihak BPN minta yang urus Notaris/PPAT. Ketika diurus Notaris/PPAT malah lambat, hal ini menjadi buah simalakama”. Ungkap Kurnain lewat telpon.

Adi Putra Amril dan Kurnain berencana akan mengadukan masalah ini Ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi 2 DPR RI yang salah satu bidangnya mengurus permasalahn pertanahan, kebetulan Ketua Komisi 2 DPR RI adalah kader dari Partai NasDem yaitu kakak Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Berita-berita yang menyangkut Adi Putra Amril Darusamin sudah saya forward lewat whatssapp ke Ketua Komisi 2 DPR RI. Kurnain akan membuat posko pengaduan khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung permasalahan pertanahan, karena hal tersebut sangat perlu dan menjadi salah satu program DPD Partai NasDen Tanggamus. Kurnain juga akan berkoordinasi dengan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Ketua PWRI Pesawaran Siap Kawal Pengerjaan Proyek Peningkatan…