Tanggamus-BRI dan Kuasa Hukum Supriono dari Kurnain dan Rekan diwakili oleh Adi Putra Amril Darusamin,S.H. Duduk bareng di Ruangan Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus. Selasa, 03 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Irwanda Mardiansyah, S.H. Bagian Hukum BRI KC Pringsewu dan sekaligus Kepala Unit BRI Kota Agung, Pachrudin Saleh Kepala Unit BRI Wonosobo, Rahmat Manajer Bagian Mikro BRI KC Pringsewu, Rifki Bagian Hukum BRI KC Pringsewu dan Angga Bagus Novianto. Supriono diwakili oleh kuasa hukumnya Adi Putra Amril Darusamin, S.H. dan Kepala Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus Aiptu Tri Junaidi.
Dari hasil konfirmasi dari awak media dengan Adi Putra Amril Darusamin,S.H. Bahwa pertemuan tersebut adalah upaya mediasi antara BRI dengan Supriono.
“Saya mewakili supriono untuk membela hak-hak nya yang selama 7 tahun SHM milikinya dalam penguasaan sepihak oleh Pihak BRI”, Ungkap adi dalam konfirmasi dalam telpon Whatsapp.
Pengakuan Adi Putra Amril, bahwa Irwanda Mardinsyah pihak BRI siap mengembalikan SHM milik supriono. intinya supriono ingin SHM nya balik, tegas Irwanda Merdiansyah.
” saya tidak bisa menerima SHM milik supriono, tanpa ada kompensasi secara moral dari pihak BRI. karena selama ini SHM supriono dalam penguasaan sepihak oleh BRI”. tegas adi putra amril dalam konfirmasi.
Pihak BRI mengungkapkan dalam pertemuan tersebut bahwa supriono sudah menikmati fasilitas kredit dengan jaminan SHM miliknya pada bulan septermber 2023, menurut keterangan irwanda murdiansyah didepan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Adi Putra Amril.
“saya yakin betul Bapak Supriono belum pernah menikmati fasilitas kredit dengan jaminan SHM miliknya sesuai pengakuan irwanda mardiansyah”. ungkap adi putra amril
Setelah pertemuan dengan Pihak BRI, adi putra amril langsung menuju kerumah supriono mempertanyakan permasalahan pinjaman dengan jaminan SHM miliknya pada bulan september 2023.
Hasil pengakuan supriono dan istrinya, bahwa dengan tegas. Supriono tidak pernah meminjam atau di berikan kredit oleh BRI dengan jaminan SHM miliknya di bulan september 2023 sesuai pengakuan irwanda merdiansyah di Polres Tanggamus. saya dapat pinjaman dari BRI melalui program UMI dengan nilai pinjaman hanya Rp. 3.000.000 melalui saudara Reni Puspita. Reni Puspita menegaskan ketika konfirmasi, bahwa pinjaman yang terjadi pada tahun 2023 adalah pinjaman program UMI melalui BRI Unit Wonosobo dan tanpa anggunan/jaminan aset.
“saya akan kumpulkan bukti-bukti, apakah statement saudara irwanda merdiansyah di hadapan saya dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamu bisa dipertanggungjawabkan. saya akan mengecek riwayat kredit Bapak Supriono atau BI Checkingnya,nanti akan kelihatan semua”. tegas adi putra amril (***)