Pringsewu – Siapapun Bidannya di seluruh pelosok nusantara yang melakukan klinik bersalin yang sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) melakukan pungutan dan persalinannya normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti yang dilakukan YK di pekon Sukoharjo,kecamatan Pringsewu ,kabupaten Pringsewu itu merupakan pungutan liar (pungli) dan hal seperti itu semestinya ditindak tegas oleh pihak terkait demikian disampaikan koordinator Lembaga swadaya masyarakat lingkar Pemberantasan korupsi ( LSM LIPAN ) untuk kabupaten Pringsewu ,pesawaran dan Tanggamus .
“Itu kan sudah jelas pungli oknum bidan tersebut
melakukan pungli kenapa tidak ditindak oleh pihak terkait ,bidan tersebut memungut biaya Rp 1,500,000,- hingga Rp 2,000,000,- oknum tersebut ” tegas Sumarah sang aktivis yang aktif melakukan aksi damai di kejati Lampung terutama dalam mengawal kasus dugaan korupsi ,sengketa lahan serta tindak pidana tersebut Selasa (24/02/2026).
Adapun kata aktivis yang dikenal vokal tersebut biaya tambahan diperbolehkan jika pasien meminta fasilitas kelas diatas haknya jika ada ,atau ada tindakan medis khusus yang tidak ditanggung BPJS dan harus ada kesepakatan sebelumnya
“Ini kan pasien normal datang malam besoknya pulang ,dan jelas ada tulisan oknum bidan tersebut minta biaya tambahannya . Ini sudah jelas pungli bahkan informasi yang diterima korbannya sudah dua kali melakukan persalinan tetap dikenakan biaya ” terang tokoh LSM LIPAN tersebut .
Jadi bagi pihak terkait kan sudah jelas dasar hukumnya apabila oknum bidan melakukan pungutan saat pasien melakukan persalinan bagi bidan yang bekerja sama dengan BPJS ,yaitu UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS . UU no 4 tahun 2019 tentang kebidanan . Permenkes no 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dan Perjanjian kerja sama (PKS) antar bidan dan BPJS kesehatan .
‘ Jangan karena nila setitik ,rusak susu sebelanga ” jadi oknum tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku jangan memakai bahasa rasionalisasi atau proses memberikan alasan pembenaran ,kesalahan tetap akan ketahuan juga pada akhirnya” katanya .
Diberitakan sebelumnya
Oknum Bidan yang di ketahui berinisial YK beralamat di pekon Sidoharjo ,kecamatan Pringsewu ,kabupaten Pringsewu dan bekerja di RSUD Pringsewu diduga praktek kebidanannya sudah bekerja sama dengan BPJS namun dalam prakteknya masih memungut biaya bersalin dari mulai Rp 1,500,000,- hingga Rp 2,000,000, –
Hal tersebut disampaikan salah satu yang diduga menjadi korbannya yakni ABL nama suaminya Bayu tergolong orang yang tidak mampu dan memiliki BPS masih warga pekon Sidoharjo dirinya melakukan persalinan di klinik milik YK Kamis 8 Januari 2026 selama satu malam dikenakan biaya sebesar Rp 1,565,000,-
” Saya ini kan pasien BPJS ,sudah dua kali melakukan persalinan di bidan YK selalu dikenakan biaya oleh Bu bidan katanya biaya beli obat padahal saya ini bersalin di bidan YK pakai BPJS ,apa seperti itu semestinya ? Padahal saya ini orang yang tidak mampu ” ungkap ABL di kediamannya ,Minggu (22/02/2026).
Bukan hanya ABL orang tuanya ABL juga membenarkan kalau anaknya tersebut sudah dua kali melakukan persalinan di Bidan YK tetapi walaupun pakai BPJS anaknya tetap bayar ke bidan YK
“Anak saya dua kali bersalin di bidan YK anak yang pertama dan yang sekarang semuanya bayar walaupun pakai BPJS ” terangnya.
Sementara bidan YK saat dikonfirmasi melalui telpon dan diterangkan bahwa wartawan minta keterangannya terkait adanya biaya dalam persalinan bagi pasien BPJS melalui selulernya hanya mengatakan lagi ada tamu
” Ada apa pak ” berhenti sejenak Minggu (22/02/2026)
” Nanti aja pak telpon lagi saya ada tamu ” pintanya .
Berselang hitungan menit pasca YK dikonfirmasi ,ABL yang diduga korban melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa bidan YK sudah datang ke rumahnya dan urusannya sudah selesai jangan dilanjutkan melalui WhatsApp nya diantaranya
” Gausah diperpanjang ,dah selesai semua ,semua itu salah paham ,jadi stop aja ” tulisnya .
Ketua ikatan bidan Indonesia (IBI) kabupaten Pringsewu Nuryatun saat dikonfirmasi Minggu( 22/02/2026) terkait biaya persalinan itu gratis ,tetapi kalau biaya lainnya ada tapi seikhlasnya saja
“Yang ditanggung BPJS persalinanya itu di tanggung jawab BPJS ,bidan biasanya ga minta walaupun bayar bidannya ga matok serelanya aja ” Pungkasnya.(Tim)
















