Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITANASIONAL

Lapor Pak Menteri Urus Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris di BPN Kota Bekasi 3 sampai 4 Bulan

×

Lapor Pak Menteri Urus Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris di BPN Kota Bekasi 3 sampai 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Pengurusan Blik Nama Sertifikat ke Ahli Waris memakan waktu 3-4 bulan di BPN Kota Bekasi.

Berdasarkan berita yang di terbitkan oleh www.kompas.com terbitan 23 Oktober 2024 dengan link: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/23/100000365/berapa-lama-proses-balik-nama-sertifikat-tanah-di-bpn-. Dalam berita tersebut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan proses balik nama sertifikat yang ada memakan waktu paling lama 5 Hari kerja ketika Berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh BPN.

banner 300x600

Adi Putra Amril PimRed/PimPrus Harian Teropong sedang mengurusi proses balik nama sertikat ke para ahli waris keluarganya dimana aset keluarganya terletak di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Keluarga kami mempercayai proses pengurusan balik nama tersebut melalui notaris bernama Muftiah Ramadani,S.H.,M.Kn., notaris tersebut mengatakan kepada Arif Kurniawan Darusamin(Kakaknya Adi Putra Amril). bahwa pengurusan balik nama kalau di Kota Bekasi memakan waktu 3-4 bulan, adi putra amril menyanyangkan proses balik nama yang begitu lama yang tidak sesuai dengan pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN.

Adi Putra Amril sempat mendatangi Kantor Notaris Muftiah Ramadani bersama Rudi Candra (Media Informasi Network) dan M.Ilham Darusamin(Adiknya Adi Putra Amril) hari senin tanggal 17 Februari 2025 untuk menyerahkan surat PM 1 dari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat.

Hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, adi Putra Amril datang ke kantor BPN Kota Bekasi bersama Muhamad Amin(Pimprus media wawainews.id) untuk bertemu dengan Kepala BPN Kota Bekasi, akan tetapi Kepala BPN Kota Bekasi tidak bisa ditemui apabila belum bikin janji ketemu. Adi Putra Amril diterima satpam dan berusaha ketemu ibu anisa bagian humas BPN Kota Bekasi, akan tetap ibu Anisa tidak bisa ditemui karena ada kegiatan. Akhirnya minta tolong sama satpam untuk mengecek berkas yang sudah di daftarkan on line oleh Notaris Muftia Ramadani, S.H.,M.Kn.

Sekitar awal bulan maret 2025, adi putra amril meminta tolong muhamad amin (wawainews) untuk mengecek ke BPN Kota Bekasi mengenai proses balik nama tanahnya. Saudara amin menyampaikan pesan dari ibu anisa humas BPN Kota Bekasi, kalau notaris ibu Muftia Ramadani untuk ketemu ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi.

Selang beberapa waktu Adi Putra Amril meminta Ibu Muftia Ramadani untuk temuin ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi.

Pada tanggal 21 Maret 2025 berusaha hubungin ibu Muftia Ramadani menanyakan proses balik nama sertifikatnya dan sudah temui ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi, ibu Muftia Ramadani berdasarkan pengakuannyaa setelah ketemu Ibu Anisa Humas BPN Kota Bekasi dimarah-marahi tapi tidak menjelaskan marah-marahnya seperti apa?. Adi Putra Maril meminta kepada notaris Muftia Ramadani untuk menanyakan dan menekan BPN Kota Bekasi.

Adi Putra Amril Bingung, ada apa sebenarnya?. Dalam pesan chat lewat whatssapp, Adi Putra Amril meminta Muftia Ramadani selaku notaris minta penjelasan sejauh mana prosesnya. Muftia Ramadani hanya menjawab untuk sabar karena biasanya proses balik nama di BPN Kota Bekasi membutuhkan waktu 3-4 Bulan.

“Ibu Muftia, saya pakai notaris agar bisa bantu proses percepatan balik nama. Seharusnya Ibu Muftia sebagai notaris yang loby atau tekan BPN Kota Bekasi, secara aturan dan beberapa berita dari media yang memberitakan prosea balik nama sertifikat ke ahli waris memakan waktu paling lama 14 hari kerja. Kalau prosesnya 3-4 bulan, buat apa ada aturan”. Ungkap Adi Putra Amril di chat Whattsapp.

Alasan ibu Muftia Ramadani selaku notaris mengatakan, “proses alih media memakan waktu lama pak”.

Adi Putra Amril mengecek ke beberapa Kepala BPN kenalannya, proses alih media memakan waktu paling lama 7 hari kerja. Total waktu proses balik nama memakan waktu 14 hari kerja selesai dengan catatan berkas lengkap.

Ada apa proses balik nama di BPN Kota Bekasi begitu lama memakan waktu 3-4 bulan?, Kota Bekasi sebagai salah satu kota penyangga Jakarta. Seharusnya memberikan contoh sesuai aturan yang ada. Saling lempar notaris dengan BPN Kota Bekasi apakah sering terjadi?, sumber permasalahannya dimana?. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Ketua PWRI Pesawaran Siap Kawal Pengerjaan Proyek Peningkatan…