Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan para bupati dan walikota di seluruh Indonesia memiliki hak dan wewenang, bahkan tanggung jawab, untuk menutup aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah administratifnya karena bupati bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan lingkungan di daerahnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini bupati berhak memberhentikan kegiatan galian C ilegal ,
Penindakan Penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tindakan Bupati tersebut berupa tindakan Preventif dan Represif ,Bupati dapat menutup paksa, memasang plang larangan, dan menindak operasional tambang ilegal dengan alat berat.
Untuk memastikan keamanan dan legalitas
Kerja Sama dengan Aparat, penutupan umumnya dilakukan bersama pihak kepolisian, TNI, dan dinas
Sebagai contohnya telah banyak bupati yang telah mengambil langkah tegas menutup tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
Meskipun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batuan kini umumnya walaupun sudah ditarik ke pemerintah pusat atau provinsi, dalam hal ini tidak menghilangkan hak bupati sebagai kepala daerah untuk menertibkan dan menutup tambang ilegal di wilayahnya demi melindungi lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan
Seperti yang dilakukan bupati Pringsewu Riyanto pamungkas yang diwakili Umi Laila sebagai wakil bupati berani menutup galian C illegal di pekon Tegalsari ,kecamatan Gadingrejo pada
Hari Rabu (21 Januari 2026) ini menunjukan langkah berani dan perlu di apresiasi karena mendengar berbagai keluhan masyarakat .
Diperoleh dari berbagai sumber bupati dan walikota yang berani menunjukan keberaniannya menutup galian C illegal di daerah administratifnya seperti
bupati Majalengka Eman Suherman menutup aktivitas galian C ilegal di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa barat pada Sabtu (18/10/2025),bupati Sam’ani Tutup Tambang Ilegal, Warga Tanjungrejo Kudus Jawa Timur
Jum’at (27/6/2025)dan Walikota serang Banten Budi Rustandi
Bahkan bupati Aceh besar Muharram Idris berani mengharamkan adanya galian C di kabupaten Aceh besar pada tanggal 27 April 2025 mengatakan
“Saya nyatakan ,galian C ilegal adalah haram,bagi Aceh besar . Jika aktivitas Tampa ijin harus segera ditutup” tandas bupati Aceh besar .(Ajarudin/Aan)
















