Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHINFO DESA

BUMDes Arta Guna Kerja Sama Dengan Poktan Sentosa Pekon Wates ,Pringsewu Diduga Bisnis Jual Pupuk Bersubsidi Rp 320.000 – Rp350.000 /100 Kg

×

BUMDes Arta Guna Kerja Sama Dengan Poktan Sentosa Pekon Wates ,Pringsewu Diduga Bisnis Jual Pupuk Bersubsidi Rp 320.000 – Rp350.000 /100 Kg

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Kebijakan Komisaris Badan usaha milik desa (BUMDes) Arta Guna Surya Dwi Saputra bekerja sama dengan kelompok tani (Poktan ) Sentosa Pekon Wates ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung untuk bisnis menjual pupuk bersubsidi kepada anggota senilai Rp 320.000,- dan bukan anggota Poktan Sentosa senilai Rp 350.000,- Tampa adanya regulasi uang jelas dengan harga yang tinggi tersebut sehingga memberatkan para petani setempat .

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan agar semua persoalan menyangkut penyalahgunaan pupuk bersubsidi Urea ,NPK (Poska)dan NPKK sebaiknya dilaporkan kepada kejaksaan kabupaten Pringsewu karena telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi dimana menjual pupuk tersebut yang seharusnya petani bisa membeli pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi(HET) karena
menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

banner 300x600

” Ini kan memberatkan petani jika membeli pupuk bersubsidi Urea dan Npk(Poska) 100 kg sampai Rp 320,l.000,- itu bagi anggota Poktan dan diluar anggota Poktan sebesar Rp 350.000,-” Tegas tokoh tersebut Rabu(23/04/2025) malam .

Masih berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya jika pupuk bersubsidi dibayar boleh habis panen dengan gabah kering yakni sekitar 70 kg gabah kering sekitar Rp 470,000,-

“Ini memberatkan masyarakat dan pemerintah sudah menetapkan HET ,kenapa BUMdes Arta Guna dan Poktan Sentosa harus mencari keuntungan dari para petani ” jelasnya

Sementara pengurus Poktan Sentosa di pekon Wates semua pengurusnya merupakan aparatur pekon yaitu ketua Sugino Rt,sekretaris Fujiono Rt dan bendahara Ade Sarna Rt pekon Wates dan bertentangan dengan peraturan Mentri pertanian (Permentan) nomor 67 tahun 2016 secara eksplisit menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus Poktan.

Terkait pupuk bersubsidi dijual dengan harga selangit dan tidak boleh kontan disampaikan masyarakat Wates berinisial GO dirinya kita butuh pupuk Urea dan Poska 100 kg harus bayar panen dengan gabah kering 70 kg jika dihitung dengan uang sebesar Rp 470,000,-

“Saya juga pernah ngambil pupuk Urea sama Poska 100 kg bayar panen dengan pagi 70 kg ,kalau sekarang dihitung sekitar Rp 470,000,- setelah itu saya tidak mau lagi,tapi heran nama saya ada di tahun 2025 dan diambil orang lain ” ujar GO pada media ini Kamis (24/04/2025).

Diakui ketua Poktan Sentosa Sugino bahwa dirinya bekerja sama dengan BUMDes Arta Guna untuk jual beli pupuk bersubsidi dan tidak ada regulasinya

“Ya memang benar pak karena kami tidak punya modal jadi bekerja sama dengan BUMDes agar petani bisa lancar ” terang Sugino ketua Poktan Santosa di kediamannya Kamis(24/04/2025)

Masih dikatakan ketua Poktan Santosa bahwa dirinya menjual pupuk dari jenis apapun seharga 230,000,- per 100 kg.itu hasil kesepakatan semua Poktan disaksikan kepala Pekon(kapekon) Surya Dwi Saputra dan sesuai apan yang disampaikan Amri sebagai distributor

“Saya jual ke anggota Rp 230,000,- per 100 kg Uria maupun Poska dan bagi yang tidak ada uang bayar panen 60 kg gabah kering , itu hasil kesepakatan disaksikan oleh kapekon Wates ” katanya .

Disampaikan direktur BUMDes Arta Guna Turijo membenarkan ada kesepakatan dengan Poktan Sentosa yakni bagi hasil 40 persen buat BUMDes dan 6O persen buat Poktan Sentosa dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut yang disaksikan oleh komisaris BUNDes pekon Wates Surya Dwi Saputra .

“Ini kan sudah ada kesepakatan jadi saya tidak tahu berapa jualnya pupuk bersubsidi ke petani itu urusan Poktan Sentosa ,yang penting setor keuntungan 40 persen dan ini disaksikan di ketahui oleh kapela pekon Wates ” beber Turijo Kamis (24/04/2025)

Untuk pupuk urea, pemerintah menetapkan HET di level Rp2.250 per kilogram. Kemudian, pupuk NPK dipatok sebesar Rp2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao ditetapkan sebesar Rp3.300 per kilogram sesuai keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024 Berlaku 1 Januari 2025

Terpisah kapekon Wates Surya Dwi Saputra yang juga sebagai komisaris BUMDes Arta Guna sampai berita ini diturunkan belum bisa berkomunikasi (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Ketua PWRI Pesawaran Siap Kawal Pengerjaan Proyek Peningkatan…