Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHTanggamus

Agus Suranto Dorong Fungsi-Fungsi LPM Terkait Pembentukan Relawan Bank Sampah Dalam Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

×

Agus Suranto Dorong Fungsi-Fungsi LPM Terkait Pembentukan Relawan Bank Sampah Dalam Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Tanggamus-Permasalahan sampah di Kecamatan Gisting Khususnya dan Kabupaten Tanggamus harus didukung dengan partisipasi masyarakat secara aktif.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto Dalam Pemaparannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh DPD LPM Kabupaten Tanggamus di Aula Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Senin (15/12/2025)

banner 300x600

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMD, Camat Gisting, Kepala Pekon dan Pengurus LPM se Kecamatan Gisting.

BACA JUGA :  Adi Putra Amril mengapresiasi Notaris Muftia Ramadani, S.H.,M.Kn. dan BPN Kota Bekasi.

Lebih Lanjut Agus Suranto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan Mendorong dan mensupport para relawan bank sampah disetiap Pekon di Kabupaten Tanggamus. “Dalam hal ini, Pemerintah ingin menyiapkan kedewasaan masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Seluruh Elemen Masyarakat Harus Bergerak Bersama dalam Pengelolaan Sampah” ujarnya

“Karena ketika masyarakat tidak bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dalam mengatur dan mengelola sampah ya tidak bisa. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, masyarakat pun begitu. Maka itu, kalau dalam ilmu pembangunan itu ada tiga pilar saling berkaitan yakni pemerintah, swasta, dan masyarakat. Inilah yang kita harapkan,” ujar Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto

BACA JUGA :  Anggaran BUMDES Rp 100 Juta di Pekon Tri Tunggal Mulya ,Pringsewu Raib Diduga Kapekon Terlibat

Untuk itu, ia kembali mengimbau masyarakat terkhusus di permukiman atau perumahan agar bisa berlangganan LPM setempat ataupun pengangkut sampah swasta yang telah ditunjuk oleh LPM maupun RT masing-masing.

Karena saat ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menekankan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) disetiap Pekon untuk aktif dalam mengelola sampah dan memberitahu bahwasannya LPM lah yang aktif dalam memungut sampah di setiap rumah

BACA JUGA :  Merasa dibully Komisi III DPRD Pesawaran Meminta Proyek Jalan Rp11,9 Milyar di Way Khilau Rabat Dibongkar

“Permasalahan sampah ini tidak semata mata dibebankan kepada pemerintah saja, karena pemerintah juga memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, peran berbagai pihak termasuk masyarakat juga dibutuhkan dalam menangani masalah ini,” jelasnya.

(**)

BERITA

“Kenapa pemilik Galian C tidak takut dengan hukum ?” Pertanyaan tersebut mungkin sering dipertanyakan publik akibat maraknya galian C tak berizin (ilegal) khususnya di Pringsewu dan umumnya di kabupaten lainnya…