Pringsewu-Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon(PMP) Kabupaten Pringsewu Kasmini yang diwakili staf Dinas tersebut Indra mengatakan bahwa Dinas PMP Kabupaten Pringsewu belum mengetahui ada sub bidang pengelolaan Pasar Banyu Urip
“Kami belum tahu jika ada sub usaha dari pungutan sewa dan retribusi pasar Banyu Urip kalau memang benar dari hasil dari itu sebanyak 40 persen itu harus masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pekon Banyu Urip” ujar Indra mewakili Kabid Pemberdayaan Kasmini Selasa (11/03/2025)
Berdasarkan informasi jika estimasi penghasilan Sub Usaha dari pungutan sewa dan retribusi pasar diperkirakan mencapai sekitar 100 juta, bukan hanya itu Kabid pemberdayaan juga belum mengetahui jika ada Budi daya ikan lele. “Kalau Budi daya ikan lele kami belum tahu ” katanya .
Pihak Dinas mempersilahkan menghubungi pihak kecamatan agar segera mengambil langkah langkah sehingga polemik yang terjadi bisa diselesaikan
Sekedar untuk diketahui BUMDES Urip Berkah juga sudah sering mendapatkan suntikan dana dari dana desa (DD) diantaranya tahun 2023 mendapatkan suntikan dana
Rp 67 Juta lebih
Sampai berita ini diturunkan direktur BUMDES Urip Berkah Kasino masih tetap tidak bisa dihubungi terkait pemberitaan tetsebut
(Ajarudin)