Pesawaran-Kasus Bullying yang mengakibatkan Hidung siswa patah yang di Kroyok oleh Seniornya ,Putra dari Bagus Sutoto warga Desa Banjar manis kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus Lampung saat ini masih terus berlanjut kasus yang telah di laporkan ke polres pesawaran pada tanggal 19 Pebruari 2025 tersebut menurut bagus pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan saat ini.(09/03/2025)
Dari pihak penyidik polres akan segera cek TKP yang di agendakan kalau tidak di hari Selasa atau Rabu mas ,dan saya sangat berharap persoalan ini di tangani secara serius karna Untuk mencegah terjadinya pristiwa seperti ini terjadi di lingkungan Pondokan ,karna ini yang di ketahui baru kali ini yang sampai kasus bullying di pondok modern Daarul iqrom Sampai pelaporan ke Polres Pesawaran
Bagus Sutoto menambahkan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap pihak pondok pesantren Daarul iqrom yang seakan melindugi para pelaku pengeroyokan hal itu bukan tanpa alasan mas ,di saat saya dipinta oleh pihak polres untuk membawa saksi dari Siswa yang ada di pondok kan,mereka tidak memberi ijin dengan alasan mengharapkan Dan meminta surat resmi panggilan dari penyidik nya,ahirnya saksi tidak saya bawa .jelas Bagus.
Tanggapan dari Ketua Organisasi Media PWRI persatuan wartawan Republik Indonesia Pesawaran Mahmuddin sangat menyesalkan kurang dan lemahnya pengawasan pihak pengelola Pondok Pesantren Daarul Ikrom yang berada di desa Tempel Rejo kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, sehingga terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang santri Siswa cidera hidung patah.
“Kami sangat menyesalkan kurangnya tanggung jawab pihak pesantren sehingga terjadinya kasus yang mengakibatkan korban penganiayaan ini,” terang Mahmuddin kepada wartawan, saat dihubungi via whatsap pada Sabtu(08/03/2025).
Menurut Mahmudin, kasus pengeroyokan yang luput dari pengelola pesantren merupakan bentuk dari buruknya pengawasan dari pihak pengelola dan guru.
“Sudah saatnya pesantren menerapkan ramah anak. Perlu mengevaluasi proses pembinaan, pengawasan, dan pola relasi antar santri yang lebih baik. Sehingga bila terjadi masalah antara santri, pengawas bisa segera mengetahui dari awal, sehingga aksi-aksi kekerasan dan main hakim sendiri bisa dihindari,” katanya.
Ia meminta kasus yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pesawaran ini sesuai prosedur penanganan anak sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
“Saya berharap pihak Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang peradilan pidana anak. Supaya ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi karna orang tua mempercayakan Anaknya menimba ilmu di situ bukan untuk hal lain ,” tutupnya.(Irfan Efendi)