Pringsewu-Calon Kepala Pekon (kakon) Pekon Way Kunyir, kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu,Lampung Saibi yang mendapatkan nomor urut 2 pada pengundian calon dari ketiga calon Selasa (06/10/2026) berharap pemilihan kepala pekon (Pilkakon) berlangsung secara jujur berdasarkan prinsip Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil)
Perihal tersebut disampaikan calon nomor 2 Saibi yang sejak awal tidak ada niat untuk mencalonkan diri ,namun karena atas permintaan masyarakat untuk tampil sebagai calon kakon Way Kunyir dan diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik akhirnya Saibi maju sebagai calon tersebut dan siap memperoleh suara terbanyak dari Daftar Pemilih Tetap(DPT)686 orang
” Saya berharap Pilkakon mendatang bisa berjalan Luber dan Jurdil karena Pada awalnya saya jujur tidak ada niat untuk mencalonkan diri sebagai kakon Way Kunyir,karena atas dorongan dan permintaan masyarakat untuk bisa membawa perubahan pekon Way Kunyir ke depannya akhirnya saya siap ” kata Suami dari Eliyana saat bincang bincang dikediamannya tersebut Jum’at (09/10/2026)
Saibi merupakan sosok yang sejak awal ikut terlibat mengajukan Pemekaran pekon Way Kunyir dari pekon Neglasari 28 Juni 2012 tersebut dirinya menegaskan hanya ingin mengabdi kepada masyarakat pekon Way Kunyir yang dirinya perjuangkan pemekarannya dari pekon Neglasari.
“Saya ini tidak ingin macem macem hanya ingin mengabdi sesuai harapan masyarakat bahwa saya harus membawa perubahan dari segala bidang di oekon Way Kunyir ” tegas pria kelahiran 12 Oktober 1970 dan dikaruniai 3 prang anak tersebut
Sebagai warga Way Kunyir Saibi pernah menjabat sebagai kakon Neglasari mulai tahun 2024-2028 dirinya juga berharap agar pada Pilkakon mendatang berkat pengalaman yang diperoleh sebelumnya jika terpilih sebagai kakon Way Kunyir akan menjalankan pemerintahan pekon sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai keinginan masyarakat untuk membawa perubahan karena Saibi sejak menjabat kakon Neglasari tidak ada masalah apapun termasuk tindak pidana korupsi dan berhenti sesuai ketentuan yang berlaku .(Aan)

















