Pasuruan – Perkara dugaan perusakan makam Serambi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., dengan anggota majelis Indra Cahyadi, S.H., M.H., dan Poltak, S.H., M.H.
Bagi tim penasihat hukum, putusan ini dinilai sebagai perkembangan positif karena majelis hakim tidak menggunakan dakwaan primer yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal tersebut merupakan ketentuan dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 179 KUHP lama yang mengatur tentang perusakan kuburan atau tanda pemakaman, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menggunakan dakwaan primer, melainkan menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi dakwaan berat yang dibangun oleh jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa dakwaan primer tidak tepat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak berdiri kuat,” ujar Darda.
Menurutnya, keputusan majelis hakim yang tidak menggunakan Pasal 170 KUHP menjadi bukti bahwa argumentasi hukum yang disampaikan tim pembela selama proses persidangan memiliki dasar yang kuat.
Darda juga menyoroti objek yang disebut dirusak dalam perkara tersebut. Menurutnya, bangunan pelindung makam yang dipermasalahkan bukan merupakan bagian dari makam itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut bahkan telah lebih dulu mengalami kerusakan akibat peristiwa yang melibatkan massa sebelum para terdakwa datang ke lokasi.
“Terdakwa datang setelah peristiwa perusakan oleh massa terjadi. Bangunan itu sendiri bukan bagian dari makam, melainkan bangunan yang berdiri di area tersebut,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penerapan dakwaan primer tentang perusakan secara bersama-sama sejak awal tidak tepat.
Bahkan terhadap penerapan dakwaan subsider sekalipun, tim penasihat hukum menilai masih terdapat ruang perdebatan secara hukum.
“Jika yang dianggap rusak adalah bangunan tersebut, maka secara hukum bangunan itu bukan bagian dari makam. Karena itu penerapan pasal subsider tentang perusakan makam menurut kami masih menyisakan ambiguitas,” tegasnya.
Diketahui, Gus Tom telah menjalani masa penahanan sejak 2 Oktober 2025, sementara Gus Puja sejak 4 Oktober 2025.
Dengan vonis 5 bulan 15 hari, masa pidana yang dijatuhkan majelis hakim hampir setara dengan masa penahanan yang telah dijalani keduanya.
Artinya, apabila dihitung dari masa tahanan yang telah berjalan, kedua terdakwa diperkirakan hanya tinggal beberapa hari lagi untuk dapat menghirup udara bebas.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Untuk langkah hukum berikutnya apakah menerima atau mengajukan banding, kami masih akan berdiskusi dengan klien,” kata Darda.
Ia juga menyebut secara hukum terdapat kemungkinan terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses banding apabila hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Jika klien memutuskan banding, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Secara hukum hal itu dimungkinkan, meskipun keputusan akhirnya tetap berada pada kebijakan hakim,” ujarnya.
Bagi tim pembela, putusan ini menjadi penegasan bahwa dakwaan yang lebih berat tidak dapat dibuktikan di persidangan.
“Fakta persidangan akhirnya berbicara sendiri,” pungkas Darda.(*)
















