Tanggamus-Supriono di dampingi Kuasa Hukumnya Kurnain,S.H. dan rekan melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus. Jum’at, 30 Mei 2025.
Supriono melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus berkaitan dengan Hilang dan atau penguasaan SHM kebunnya secara sepihak dari tahun 2018 sampai sekarang, BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianti di duga melakukan penggelapan.
Supriono terkait laporan dan atau pengaduannya diperiksa oleh pihak polres dari jam 14.00-16.30 WIB, dalam pemeriksaan supriono didampingi oleh kuasa hukumnya Adi Putra Amril Darusamin,S.H.
Ditemukan fakta bahwa Supriono menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun miliknya ke Angga Bagus Novianto Pada tahun 2018 di Kantor BRI Unit Wonosobo yang disaksikan oleh Reni Puspita.
Supriono dalam pemeriksaan dilontarkan beberapa pertanyaan menyangkut Pengaduan atau pelaporannya, supriono sempat menyampaikan pesan ke Angga Bagus Novianti melalui Reni Puspita menyangkut SHM nya agar dikembalikan pada tahun 2023. Akan tetapi pesan tersebut tidak ada tanggapan dari Angga Bagus Novianto.
“Alhamdulillah Supriono sudah melaporkan atau pengaduan ke Polres Tanggamus menyangkut permasalahannya dengan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto, dalam pemeriksaan supriono lancar dalam menjawab dan menjelaskan kasusnya”. Ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.
” memang benar pada hari selasa,tanggal 27 Mei 2025. Angga Bagus Novianto ketemu sy di Polres Tanggamus untuk konsultasi, dan petugas piket di Unit Resum Sat Reskrim Polres Tanggamus menelpon saya melalui nomor Angga Bagus Novianto untuk datang ke Polres. dalam pertemuan tersebut saya jelaskan permasalahan yang ada ke petugas piket, Angga Bagus Novianto membawa SHM milik supriono dan menyerahkan ke saya dan selesai pernasalahan yang ada. Akan tetapi saya tolak, selama dari tahun 2018 sampai sekarang apa pertanggungjawaban moral dari anda(Angga Bagus Novianto)”. Tegas Adi Putra Amril dalam wawancara.
“saya meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanggamus cepat menanggapi dan memproses aduan atau laporan dari saya”, ungkap supriono dalam wawancara.
Supriono dan Kuasa Hukumnya melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto, karena melihat dari BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto saling lempar tanggungjawab. Hal tersebut terlihat pengakuan atau ucapan Angga Bagus Novianto ke internal BRI berbeda dengan pengakuannya dengan Supriono.
“Insa Allah minggu-minggu depan, pihak Polres akan memanggil yang terlapor yaitu BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto dan saksi-saksi terkait laporan atau aduan Supriono”. Ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.
“Saya berharap Polres Tanggamus bisa bekerja secara profesional dan netral menangani kasus Supriono”. Pungkas Adi Putra Amril. (***)