Rudi Candra melalui kuasa hukumnya di Red Justicia Law Firm resmi melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), Heru, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Surat somasi tersebut diterima oleh staf perusahaan bernama Kusningsih alias Ning.
Menurut pengakuan Ning, saat itu Heru belum berada di kantor. Namun, kuasa hukum Rudi, Adi Putra Amril Darusamin, S.H., menghubungi Heru langsung lewat WhatsApp dan mendapat jawaban bahwa ia sedang berada di Kalimantan dan baru akan kembali pada Agustus.
“Ada apa ini? Ada pengakuan yang berbeda antara staf PT. Assalam Karya Manunggal dengan Saudara Heru lewat chat WhatsApp. Apakah seperti ini cara PT. AKM menangani masalah? Kita lihat saja sejauh mana niat baik Saudara Heru menyelesaikan kasusnya dengan Rudi Candra,” ujar Adi Putra Amril.
PT. Assalam Karya Manunggal dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara Asia.
Pada 2019, Rudi Candra memberikan izin kepada istrinya, Eni Kusrini binti Tugiman, untuk bekerja ke luar negeri melalui PT. AKM.
Namun, masalah muncul ketika pada Februari 2021, kontrak kerja Eni Kusrini diperpanjang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Rudi Candra, padahal saat itu mereka masih terikat dalam pernikahan.
“Dalam surat somasi, kami memperingatkan PT. AKM karena tindakan mereka berdampak besar terhadap kehancuran rumah tangga klien kami, Rudi Candra,” tegas Adi Putra Amril saat diwawancarai.
Ia juga menyebut bahwa kliennya pernah mencoba menemui Heru secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban, namun hanya mendapat janji-janji kosong.
“Karena itulah Saudara Rudi Candra meminta pendampingan hukum dari Red Justicia Law Firm,” ujarnya.
Red Justicia memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Heru untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi. Jika tidak ada respons, mereka akan melayangkan somasi kedua yang sekaligus menjadi somasi terakhir. Bila kembali diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kalau somasi kedua juga tidak ditanggapi, kami akan melapor secara resmi ke aparat penegak hukum karena ada indikasi beberapa pelanggaran,” tegas Adi.
Kurnain, S.H., Ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus, juga angkat suara terkait kasus ini.
“Kita lihat dulu niat baik Saudara Heru sebagai penanggung jawab PT. AKM di Pringsewu. Tim kami sudah menganalisis kasus ini secara menyeluruh,” ujar Kurnain.