Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAH

Di duga adanya pungli SMP negeri 18 negeri katon, begini beritanya

×

Di duga adanya pungli SMP negeri 18 negeri katon, begini beritanya

Sebarkan artikel ini

Pesawaran-Para orang tua murid SMP Negeri 18 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, prptes dengan kebijakan sekolah yang menarik pungutan liar untuk para lulusan, dengan dalih uang perpisahan tahun ajaran 2024/2025. Total persiswa diminta Rp150 ribu, dengan dalih untuk biaya perpisahan dan sampul ijazah.

Sekolah sempat mengundang perwakilan walimurid, dan menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai jutaan rupiah dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya sewa panggung, orgen tunggal, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya, termasuk biaya sampul ijazah.

banner 300x600

“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai Rp150 ribu persiswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan pungutan,” kata salah seorang wali murid.

Menurut Wali Murid itu, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara perpisahan tersebut bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah, sehingga alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.

“Harusnya Dinas aktif mengingatkan ke Sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya,” katanya.

Kepala sekolah SMPN 18 UPTD NEGERI KATON Sri Astuti membenarkan adanya iuran untuk acara perpisahan di lingkungan sekolahnya iu. “Untuk acara perpisahan benar kami dari pihak sekolah memungut iyuran, yang tadi nya untuk biaya pengeluaran seperti sewa panggung dan lain-lain. Berhubung acara perpisahan yang sudah di rencanakan batal dan di ganti acara biasa, jadi hari ini Jumat 23 Mei 2025 uang itu kami kembalikan sebesar Rp90 ribu. Dan sisa nya kami tahan untuk biaya sampul Ijazah,” katanya.
Di lansir sumber berita dari sinar Indonesia.id (Irfan efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *