Pringsewu-Kepala pekon(kapekon) Fajar Agung Barat (FJB) ,kecamatan Pringsewu ,kabupaten Pringsewu ,Lampung SAR diduga kuat korupsi dana memorandum of understanding (MoU) media dengan Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI kabupaten Pringsewu tahun 2024 .
Dana sebesar Rp 35,000,000,- disepakati dalam MoU tersebut antara oleh DPC APDESI dan dan 12 Lembaga Media yang ada kabupaten Pringsewu .
Namun pada pelaksanaannya diduga yang bersangkutan SAR tidak komit dengan DPC APDESI kabupaten Pringsewu ,dana MoU yang dirinya terima dari bendahara pekon FAB Indrako Wahyudi sebesar Rp 35,000,000,- dalam ya termin pencairan Dana Desa(DD) tahun 2024 diperoleh informasi dana tersebut Raib dipakai judi online sesuai pemberitaan media online yang beredar di berbagai grup
“Dana sudah kami setorkan dengan kapekon FAB yakni SAR dalam dua termin pencairan DD sebesar tersebut ” terang Indrako Wahyudi Jum’at (10/01/2025) lalu.
Masih dikatakan Indrako Wahyudi dirinya mempersilahkan teman teman media tanyakan langsung kepada yang bersangkutan
“Kalau tanya dana MoU ke SAR kapekon FAB ,jadi langsung aja tanyakan ke kapekonnya ” lagi lagi bendahara pekon Indrako Wahyudi menjelaskan .
Diperoleh informasi yang sangat akurat bahwa dana yang diduga di korupsi SAR sebagai kapekon FAB bukan hanya dana MoU dengan 12 lembaga tapi gajih Badan Hippun Pemekonan(BHP) ,gajih RT dan RW turut di korupsi .
Informasi selanjutnya yang bersangkutan juga akan mengundurkan diri sebagai kapekon FAB dan dirinya siap membereskan semua persoalan yang melilitnya selama ini
Terpisah yang bersangkutan SAR kapekon Fajar Agung Barat pasca dirinya diperbincangkan dan ramai diberikan media online memakai dana MoU untuk 12 lembaga sampai berita ini diturunkan tak kunjung bisa ditemui dan selalu menghindar ketika akan di konfirmasi begitu juga nomor telponnya selulernya sudah tidak aktif dan ketika di WhatsApp tak kunjung di balasnya (Ajarudin/Aan)