Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAINFO DAERAHPOLITIK

Dorong Peningkatan PAD, Munir Anggota DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Dorong Peningkatan PAD, Munir Anggota DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung-Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena realisasi PAD tahun 2024 belum mencapai target.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan solusi konkret untuk meningkatkan PAD Lampung. Sektor ini memberikan kontribusi besar dalam pendapatan daerah,” ujar Munir usai menghadiri Rapat Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (3/2/2025).

Example 300x600

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan sebaiknya dilakukan pada awal tahun. Hal ini bertujuan agar Pemprov Lampung dapat memperoleh gambaran jelas mengenai potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan untuk anggaran tahun 2025.

“Jika dilakukan di awal tahun, Gubernur bisa lebih mudah memproyeksikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Target Pajak Kendaraan di APBD 2025

Munir juga menyoroti target pendapatan pajak kendaraan bermotor dalam APBD 2025, yang diproyeksikan mencapai Rp720 miliar. Menurutnya, angka tersebut perlu dievaluasi apakah terlalu besar atau justru masih bisa ditingkatkan.

“Saya rasa target ini masih bisa dinaikkan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Sebab, pada 2023 saja, PAD dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun,” ungkapnya.

Meski mengusulkan pemutihan pajak kendaraan, Munir menekankan bahwa langkah ini harus disertai dengan strategi inovatif agar berjalan efektif. Ia mencontohkan pemanfaatan metode pembayaran digital sebagai salah satu terobosan yang dapat diterapkan.

“Misalnya, pembayaran pajak dilakukan melalui QRIS, kemudian berkas dikirim langsung ke rumah wajib pajak. Inovasi semacam ini perlu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” pungkasnya. (Aan/Ajarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *