Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAINFO DAERAHINFO DESA

Ahli Waris Almarhum Misno Kapekon Bumirejo,Pringsewu Pertanyakan utang Almarhum Ke BUMDES Berkah Jaya Mencapai Rp 40 Juta .

×

Ahli Waris Almarhum Misno Kapekon Bumirejo,Pringsewu Pertanyakan utang Almarhum Ke BUMDES Berkah Jaya Mencapai Rp 40 Juta .

Sebarkan artikel ini

Pringsewu,harianteropong.com
Doni Setiawan (memet) anak almarhum kapala pekon (kapekon) Bumirejo ,kecamatan Pagelaran ,kabupaten Pringsewu,Lampung (Almarhum) Misno menanyakan kepada sekretaris pekon (sekon) Bumirejo Sumitro ,apakah almarhum memiliki hutang piutang ke badan usaha milik desa (BUMDES ) berkah jaya apa tidak .jawaban yang bersangkutan

” Bapak mu tidak ada utang piutang dengan BUMDES berkah jaya ” terang sekon Bumirejo setelah 7 hari almarhum Misno yang meninggal Senin (29/07/2024) yang lalu di balai pekon setempat .

Example 300x600

Setelah sekian lama apa yang disampaikan Sumitro sebagai sekon Bumirejo terkait almarhum tidak memiliki utang piutang berbanding terbalik 180 derajat yang disampaikan bayan Danang NP dimana dirinya mengatakan via WhatsApp nya

“Simpan pinjam BUMDES Berkah Jaya. mas ,Yo mengko tak kabar ke meng Bu ekane.
Sukur sukur Podo ISO ketemuan Kabeh Nang Endi ngono.nang umah apa neng kantor dadi Ben genah kepiye kekarepane podoan” Tertanggal Sabtu (08/03/2025)

Namun sekon Sumitro saat dihubungi via telpon oleh keluarga almarhum didepan wartawan dan disampaikan saat almarhum meninggal 7 hari dikantor pekon dengan tegas mengatakan bahwa almarhum tidak ada hutang piutang berbeda yang disampaikan saat dihubungi via telpon yakni

” Mungkin dulu saya lupa mengatakan bahwa almarhum tidak ada utang tapi yang sebenarnya almarhum masih memiliki utang piutang simpan pinjam dan ada kwitansinya sebesar lebih kurang Rp 40 jutaan ” ungkapnya Minggu (09/03/2025)

Sementara utang almarhum sebanyak Rp 25’000,000,- untuk membeli mesin bajak sama molen sudah dikembalikan ke pekon Bumirejo yang ngambil aparatur pekon setempat

“Kalau utang almarhum sebanyak Rp 25,000,000,- untuk membeli mesin bajak dan molen itu sudah dikembalikan de pekon yang ambil aparatur pekon pasca almarhum meninggal setelah 40 hari ” tegas Doni Setiawan
Minggu(09/03/2025).

Terpisah penjabat (Pj) pekon Bumirejo sopian saat dihubungi Doni Setiawan didepan rekan rekan wartawan mengatakan dirinya tidak tahu apa dan sebaiknya di musyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga

“Saya tidak tahu apa apa ,apalagi soal utang dengan BUMDES berkah jaya pekon Bumirejo dan sebaiknya di musyawarahkan dengan keluarga bagaimana baiknya “pungkasnya (Ajarudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *