Pringsewu-Dalam kasus korupsi bimbingan teknis (bimtek ) kabupaten Pringsewu ,Lampung ,ke Bandung tanggal 14 sampai dengan 17 Oktober 2024 yang menyeret beberapa orang menjadi terpidana hanya kepala pekon(kakon) Bulurejo yang tidak memakai anggaran dana desa (DD) 2024 atau dana insentif Pekon tahun 2024 yang diterima oleh pekon yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja .
Hal tersebut diungkapkan Suherman saat bincang bincang di ruang kerjanya Senin(29/06/2026) dirinya mengatakan bahwa bimtek ke luar daerah kabupaten atau Kotamadya atau provinsi lainnya itu tidak bisa menggunakan DD atau dana insentif Pekon tahun 2024
“Ketika itu tahun 2024 saya sebagai kakon tetap bertahan dan tidak mau jika menggunakan anggaran DD atau insentif Pekon tahun 2024 ,karena ketika itu sama sekali tidak ada payung hukumnya ” ungkap Suherman didampingi Yuri Iswanto sebagai bendahara pekonnya
Dikatakan Suherman di kecamatan Gadingrejo ketika itu ada 7 pekon yang mendapatkan dana insentif desa tahun 2024 ,dan hanya dirinya yang tidak menggunakan dana insentif untuk bimtek ke bandung karena disamping tidak jelas payung hukumnya dirinya juga diingatkan oleh bendahara pekon Yuri Iswanto bahwa jangan sampai menggunakan DD atau insentif Pekon tahun 2024 selama tidak jelas payung hukumnya .
“Apa yang disampaikan bendahara pekon ke saya ,akhirnya saya semakin kuat untuk tidak menggunakan DD atau insentif Pekon tahun 2024 karena saya juga yakin pasti harus mengembalikan kerugian negara pada akhirnya ” katanya .
Akhirnya Suherman karena tuntutan pimpinan untuk tetap harus ikut bentek ke bandung dirinya menjual gabah kering sebanyak 2 ton dengan harga Rp 720,000,-/kwintalnya dan saya mendapatkan uang senilai Rp 14,400,000,-
Lebih lanjut Suherman juga sudah menjelaskan kepada penyidik di kejaksaan negeri Pringsewu bahwa dirinya tidak menggunakan DD maupun dana insentif Pekon 2024 untuk kepentingan bimtek tetapi memakai uang hasil jual gabah tersebut dan semua sudah klir
“Saya semuanya sudah klir ,karena jelas saya tidak menggunakan DD atau dana insentif Pekon 2024 untuk kepentingan bimtek tersebut ” kata Suherman .
Perlu diketahui dana insentif Pekon tahun 2024 sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
“Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang APBN TA 2024, Dana Desa dialokasikan sebesar
Rp71 triliun, yang terdiri dari
a.sebesar Rp69 triliun pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula, dan
b.sebesar Rp2 triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada TA berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, melalui KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.(Aan)
















