Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
INFO DAERAHPringsewu

Remaja di Pagelaran Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Ponsel, Polisi Bertindak Cepat

×

Remaja di Pagelaran Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Ponsel, Polisi Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU — Seorang remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dievakuasi aparat kepolisian setelah nyaris menjadi sasaran amukan warga. Ia kedapatan mencuri sebuah telepon genggam milik warga Pekon Candiretno pada Senin (13/10/2025) malam.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar waktu salat Magrib. Saat itu, pemilik rumah, Susanto, bersama istrinya tengah menunaikan salat di musala. Melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan mengambil ponsel yang tergeletak di atas kasur.

banner 300x600

“Usai mengambil ponsel, pelaku langsung pergi dengan maksud menjual hasil curiannya. Namun, aksinya diketahui oleh anak korban dan sejumlah warga,” ujar Iptu Agus, Selasa (14/10/2025).

Pelaku sempat diamankan di rumah korban, namun berusaha melarikan diri hingga memicu kemarahan warga. Situasi sempat memanas dan pelaku hampir menjadi bulan-bulanan massa sebelum petugas datang.

“Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku. Remaja tersebut kami bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Mapolsek Pagelaran,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, VA mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya tidak berniat mencuri, namun timbul niat setelah melihat pintu rumah terbuka dan situasi sekitar sepi. Ponsel itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari keterangan warga, VA diketahui sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Namun, peristiwa sebelumnya selalu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke pihak berwenang.

“Warga menjadi geram karena pelaku dinilai tidak jera meski telah berkali-kali diberi kesempatan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkas Iptu Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *